AMBON, SPEKTRUM – Merasa dizalimi sejumlah pengurus DPD I Partai Golkar Maluku, terkait pergantiannya sebagai Wakil Ketua DPRD Maluku, Richard Rahakbauw memilih menyelesaikan sengeta itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ketua umum Golkar, Airlangga Hartato lewat surat tertanggal 22 Oktober 2019, memutuskan menggantikan RR. Rasyid Efendy Latuconsina ditunjuk sebagai Wakil Ketua DPRD Maluku.
“Besok, (Selasa, 5 November 2019), persoalan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” kata RR kepada wartawan di Ambon, Senin, (04/11/2019).
Setelah itu, RR akan meneruskan surat tersebut ke Menteri Dalam Negeri dan meminta agar surat tersebut tidak diproses.
“Karena saya melihat ada proses melanggar hukum di sana yang dilakukan oleh DPP Partai Golkar. Mereka melawan SK DPP Partai Golkar tertanggal 17 September 2019 dan ini sudah bertentangan dengan konstitusi partai, peraturan organisasi maupun hasil Rapimnas V tahun 2013,” kecamnya.
RR menilai, surat keputusan tanggal 22 Oktober mengalami cacat hukum. Dalilnya, karena dasar dalam pengambilan keputusan melanggar Rapimnas V tahun 2013 tentang penetapan pimpinan DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota.
Sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan DPP Partai Golkar tanggal 17 September ada surat dari DPD Partai Golkar yang di dalam SK DPP Partai Golkar tanggal 17 September 2019 itu, surat DPD Partai Golkar tanggal 31 Agustus 2019 itu berkaitan dengan pengisian jabatan calon pimpinan DPRD.
“Selain itu, dalam SK DPP Partai Golkar tertanggal 22 Oktober tidak dicantumkan alasan logis dan alasan hukum, kenapa sampai RR diganti mestinya ada alasan hukum untuk mematahkan SK tersebut dan kalaupun tidak ada alasan untuk mematahkan SK tersebut maka itu cacat hukum dan untuk itu, saya menggugat,” tegasnya.
Setelah pihaknya menelusuri ke beberapa pihak ternyata sebagian besar mengaku tidak mengetahui ada rapat seleksi tanggal 18 Oktober 2019.
“Karena memang sudah tidak ada lagi seleksi per tanggal 18 Oktober dan memang tidak pernah ada rapat Tim Seleksi itu dan saya tidak pernah dilibatkan pada rapat itu. Sebab SK sudah dikeluarkan dan tidak ada lagi alasan untuk membatalkannya,” bebernya.
Apalagi, kata dia, setelah Ridwan Marassbessy mengkonfirmasikannya dengan Taufik Hidayat. Diperoleh jawaban yang sama tidak mengetahui ada rapat untuk menggantikan RR.
Yang mereka tahu, lanjutnya, SK tertanggal 17 September sudah selesai karena telah melalui tahapan-tahapan sesuai juknis.
“Atas dasar itulah, saya merasa dirugikan karena SK DPP Partai Golkar telah menganulir SK tanggal 17 September 2019. Dan ini merugikan saya secara hukum dan akibat perbuatan mereka untuk melengserkan saya dengan cara-cara yang tidak legal, dan tidak bisa saya terima. Untuk itu, saya akan berjuang hingga titik darah penghabisan,” tekad RR. (S-16)