AMBON, SPEKTRUM – Meski sudah mengantongi hasil audit kerugian negara dari BPK RI dalam kasus SPPD Fiktif Pemerintah Kota Ambon Tahun Anggaran 2011, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, belum mengumumkan tersangka dalam kasus ini.
Siapa yang dilindungi Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dalam kasus ini? Sebelumnya Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Gilang Prasetya mengakui, hasil audit BPK RI yang telah diterima, terdapat kerugian negara. “Iya (ada kerugian negara),” kata AKP Gilang Pratsetya.
Ketika ditanya perihal belum diumumkan tersangka dalam kasus tersebut, AKP Gilang Prasetya beralasan, pihaknya masih meminta keterangan ahli dari pihak BPK RI.
“Kita mau minta dulu dari ahli. Ahlinya harus diperiksa dulu. Kita periksa dulu ahlinya. Saya belum bisa ini (sampaikan), karena kita harus periksa ahli dulu. Kan mereka (BPK) yang buat ni (hasil audit),”ujarnya.
Ketika ditanya apakah yang dilakukan saat ini merupakan prosedur ketika hasil audit itu keluar, Kasat mengiyakannya.
Dia berjanji, akan menyampaikan kepada publik berapa kerugian negara, dan siapa pihak yang bertanggungjawab dalam kasus tersebut, jika hasil pemeriksaan saksi ahli dari BPK telah disinkronkan.
“Nanti kalau ahlinya sudah sinkron dengan kita, baru kita sampaikan. Dokumennya (hasil audit BPK) sudah kita terima, sudah kita pelajari, tapi kita minta keterangan ahli dulu,” tandasnya.
Namun dari hasil perbincangan dengan pihak BPK, mekanismenya tidak demikian. Tetapi jika dibutuhkan, ahli BPK hanya akan dihadirkan dalam persidangan. Untuk itu, hasil yang dikeluarkan BPK adalah final. Itu artinya, pihak Polresta Pulau Ambon dan PP Laease, telah berbohong.
Diduga, ada calon tersangka dalam kasus tersebut, sengaja dilindungi oleh Polresta Ambon. Ditengarai yang dilindungi adalah Josy Aulele atau Sekretaris Kota Ambon. A G Latuheru.
Diketahui, perkara ini telah diekspose di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Mangga Dua Ambon pada 2018 lalu. Saat itu, tim penyidik Tipikor memaparkan hasil penyelidikan, dan bukti-bukti adanya dugaan korupsi bermotif SPPD fiktif tahun anggaran 2011 senilai Rp.6 miliar.
Pihak Pemkot Ambon kelola Rp4 miliar, dan Sekretariat DPRD Kota Ambon mengelola Rp2 miliar. fatalnya, implementasi perjalanana dinas tahun 2011 lalu ternyata fiktif. Akibatnya negara dirugikan.
Sejak penyelidikan dan penyidikan, puluhan orang mulai pejabat dan staf lingkup Pemkot Ambon sudah diperiksa. Diantaranya, Walikota Ambon, Richard Louhnepessy, Sekretaris Kota Ambon AG Latuheru, Debby Louhenapessy (istri Walikota Ambon), Sekretaris DPRD Kota Ambon, dan anggota DPRD Kota Ambon periode 2009-2014.
Pemeriksaan juga telah dilakukan penyidik terhadap pihak Trevel yang menjual tiket kepada para pihak Pemkot, dan Sekretariat DPRD Kota Ambon yang melakukan perjalanan dinas. (S-01)