SPPD Fiktif Pemkot Ambon, Ahli BPK Diperiksa

Ilustrasi/IST

AMBON, SPEKTRUM – Setelah di kabarkan mangkrak di meja Penyidik Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau pulau Leasa, kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mulai diusut kembali.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol. Leo Surya Nugraha Simatupang kepada media ini mengaku, kasus yang menyeret nama Richard Louhenapessy sebagai saksi itu jalan. Bahkan, saat ini penyidik telah menyurati BPK Pusat untuk dimintai keterangan sebagai ahli.

“Jalan. Kita sudag menyurat ke BPK pusat di Jakarta, untuk dimintai keterangan sebagai ahli,” ucap Kapolreta di Ambon.

Dimana, akui dia, kasus ini hanya tinggal menunggu perhitungan kerugian keuangan Negara. “Kan, tunggu hasil perhitungan. Tersangka belum,” jelas dia.

Baca Juga: https://spektrumonline.com/2019/12/20/usut-sppd-fiktif-polisi-dan-bpk-harus-komitmen/

Sejumlah bukti dalam skandal dugaan korupsi SPPD fiktif tahun 2011 di Pemkot Ambon itu, telah dikumpul penyidik. Langkah berikutnya, penyidikan lanjutan menunggu pemeriksaan saksi ahli dan perhitungan kerugian negara oleh BPKP Maluku.

Dari penyelidikan dan penyidikan, sebelumnya, sejumlah pejabat telah diperiksa termasuk Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dan Sekot Anthony Gustav Latuheru.

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah dikirim penyidik  ke Kejari Ambon sejak Agustus 2018 lalu.

Berdasarkan mekanisme yang diatur Pasal 109 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan kepada penuntut umum.

Di mana tujuan penyidikan yang dilakukan adalah merupakan langkah untuk mencari bukti sehingga dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dan tersangka bisa ditemukan.

Baca Juga: https://spektrumonline.com/2020/08/28/sppd-fiktif-pemkot-ambon-diusut-lagi/

Tetapi faktanya, kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon semakin tenggelam. Olehnya wajar saja jika publik menduga ada yang tidak beres dengan penanganan kasus ini. (S-07)