SPPD 1 Miliar Belum Dibayar Pemkot?

Kantor Walikota Ambon

AMBON, SPEKTRUM – Kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2011 belum kelar, muncul lagi kasus yang sama di lingkup Pemkot Ambon. Kurang lebih Rp.1 miliar, biaya perjalanan dinas milik ASN Pemerintah Kota Ambon pada 2018, hingga sekarang belum dibayar.

Pemkot Ambon berhutang ke Kepala Dinas, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan lainnya. Mereka yang mendapat tugas perjalanan dinas, harus memutar otak untuk mendapat uang tiket dan akomodasi sendiri selama melakukan tugas dinas.Anehnya, beberapa ASN Pemkot Ambon harus meminjam uang dengan berbagai cara, biar bisa melakukan perjalanan dinas. Bahkan, Bagian Keuangan Pemkot Ambon tidak serta-merta memberi biaya SPPD kepada ASN dimaksud.

Informasi diperoleh Spektrum menuturkan, sejak 2018 lalu para PNS yang melakukan perjalanan dinas ke luar daerah, harus menanggung biaya sendiri. Setelah kembali, mereka memasukan bukti-bukti selama perjalanan dinas, barulah biaya diganti oleh Bagian Keuangan.

“Di 2018 itu mendapat tugas untuk perjalan dinas ke luar daerah. Kami sudah mengajukan permintaan biaya, namun tidak dipenuhi, dengan alasan kas daerah minim. Karena tugas dan tanggung jawab, kami harus mencari jalan meminjam uang untuk biaya berangkat. Dengan catatan, akan digantikan setelah kembali dari dinas itu. Namun, kami kembali, tidak diganti biaya perjalanan dinas kami, walau sudah disertai bukti-bukti tiket PP, akomodasi lainnya selama menjalankan tugas dimaksud,” jelas sumber itu di Ambon, Selasa (8/10/2019).

Setelah kembali, kata dia, mereka telah mengajukan bukti-bukti selama perjalanan dinas ke luar daerah, namun hingga Oktober 2019 ini, uang mereka belum juga diganti oleh pihak pemkot Ambon.

“Biaya untuk perjalanan dinas itu kami pinjam. Ada juga yang memakai uang pribadi sendiri. Kan tugas dinas di tahun 2018 itu bukan hanya sekali, tapi beberapa kali. Mau tidak mau, kita tetap meminjam uang lagi untuk perjalanan dinas. Dengan besar harapan, Pemkot Ambon Bagian Keuangan biasa menggantinya,” tutur sumber berharap.

Pihak DPRD Kota Ambon juga seakan menerima laporan keuangan Pemkot dibuat seakan benar tapi semuanya direkayasa, dan palu sudah diketuk. “Sangat disayangkan DPRD Kota Ambon menerima laporan keuangan yang tidak benar, seakan dibuat benar alias rekayasa. Apa mau dikata, DPRD Kota telah menyetujui Laporan Keuangan Pemkot Ambon 2018 itu. Padahal, kas daerah minim, bahkan biaya kurang lebih Rp.1 miliar perjalanan dinas tidak dibayar kepada PNS/ASN yang lakukan perjalanan dinas,” tutur sumber itu lagi.

Menanggapi hal ini, Ketua Anti Korupsi, D. Salampessy menyayangkan sikap semena-mena Pemkot Ambon terhadap ASN/PSN Pemkot Ambon. 

“Kan DPRD Kota Ambon sudah menyetujuai laporan keuangan yang disampaikan Walikota Ambon. Palu Ketua DPRD juga sudah diketuk. Pemkot Ambon harus mengganti biaya perjalanan dinas para ASN tahun anggaran 2018. Ini adalah hutang yang mestinya dilunasi,” pinta Salampessy kepada Spektrum, Selasa, (8/10/2019) di Ambon.

Ia berharap, Pemkot Ambon harus memberi penjelasan terkait hal ini. “Kami minta Walikota, Wakil Walikota atau Sekot menjelaskan biasaya SPPD ASN yang belum dibayar secara jelas,” pungkasnya. (TIM)