AMBON, SPEKTRUM – Pihak Pengadilan menanggapi santai proses penyelidikan dilakukan Kejaksaan Tinggi Maluku. Ini soal kasus raibnya sebagian dana konsinyasi Rp.2,4 miliar yang dititipkan PT. ASDP Ferry Indonesia (Persero) di Pengadilan Negeri Ambon.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ambon Pasti Tarigan kepada wartawan, Kamis (12/11/2020), mengatakan dana konsinyasi itu ada. PN Ambon siap menyerahkan dana itu kepada pihak yang menang atas lahan seluas 4,6 hektar di Negeri Liang berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI.
Hanya saja, ada sebagian dana yang sudah diserahkan ke pihak yang bermohon dan mengkleim miliknya berdasarkan sertifikat dan diketahui ASDP sesuai putusan Pengadilan. Namun, langkah Kejati untuk mengusutnya silakan.
Baca Juga: ASDP, Pembayaran Itu Terjadi di Pengadilan
“Ya silakan. Mungkin mereka lihat ada pidananya,” kata Ketua PN dengan santai.
Meski, dana sebagian yang diserahkan ke pihak yang dimaksud dan diketahui sedang beproses perdatannya, Tarigan mengaku, ya sudah terjadi. Yang pasti, tinggal penyerahan saja.
“Pasti ada pertimbangannya. Jelas, akan kita serahkan berdasarkan permohonan nanti,” janjinya.
Baca Juga: PN Ambon Akui Dana Konsinyasi Rp.1,141 M Hilang
Sementara Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Sammy Sapulette Rabu (11/11/2020), mèmbenarkan adanya penyelidikan kasus tersebut.
Penyelidikan terkait apa, Sammy belum bisa menyanpaikan lebih jauh . “Ya, ada. Kan penyelidikan,” kata Sammy. (S-07)