AMBON, SPEKTRUM – Bobolnya dana nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) 46 cabang Ambon, turut berdampak terhadap pencairan Dana Desa (DD) di Kota Ambon.
Skandal penggelapan dana nasabah BNI 46 Ambon oleh Faradiba Yusuf, Wakil Kepala Cabang BNI 46 Ambon Bidang Pemasaran, rupanya ikut mempengaruhi aktivitas pembangunan desa.
Pasalnya, anggaran negara yang ditampung di BNI 46 Ambon notabenenya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu, belum dapat dicairkan. Akibatnya, pembangunan desa di wilayah Kota Ambon, tersendat.
Beberapa aparat Negeri/Desa di Kota Ambon yang ditemui Spektrum, Kamis, (31/10/2019) mengaku, pencairan sisa DD untuk tahap III, kemungkinan mengalami kendala. Mereka berharap dengan adanya kasus yang terjadi di BNI 46 Cabang Ambon, tidak harus menghalangi atau menghambat pencairan dana desa tahun 2019 ini.
“Harapannya, sisa pencairan dana desa tahun ini, tidak ada terhambat. Seharusnya pencairan sudah dilakukan, tapi sampai saat ini belum juga dilakukan. Kami yakin, dengan kasus yang menimpa BNI 46 Cabang Ambon, tidak berdampak pada proses pencairan dana desa,” kata aparat Desa Urimessing yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Menyinggung kasusnya sementara ditangani aparat hukum, dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum dilakukan Ditreskrimsus Polda Maluku. “Kalau soal kasus bobolnya dana nasabah BNI 46 Ambon, itu kan sementara ditangani penegak hukum, biarlah kasus hukumnya berjalan sesuai prosesnya,” imbuhnya.
Sedangkan salah satu nasabah Empy Josep yang ingin mengambil uang di ATM BNI kawasan Urimesing, Kamis, 31 Oktober 2019 , sekira pukul 17:30 WIT, namun uang di ATM tersebut ternyata habis. Akibatnya dia tak bisa menarik uang pada mesin ATM dimaksud.
“Saya ingin menarik sejumlah uang dari mesin ATM BNI di Jalan Diponegoro Urimesing, saat saya memasukan kartu ATM dan menekan PIN, tapi nominal uang tidak terlayani. Uangnya mungkin habis di mesin ATM tersebut,” kata Empy sembari memperlihatkan kartu ATM-nya.
Menyangkut dugaan kemungkinan pencairan dana desa mengalami kendala, Pemerhati Sosial, Iwan Manuputty mengatakan, jika pencairan dana desa mengalami kendala atau penundaan, otomatis akan berdampak pada seluruh proses pembangunan di desa.
“Saya yakin akan berpengaruh. Jika pencairan dana desa tidak dapat dilakukan pihak BNI. Itu berpengaruh pada pembangunan di desa, bahkan bisa berpengaruh pada transparansi keuangan desa, administrasi ikut terpengaruh pada pertanggungjawaban tahun penggunaan desa di Kota Ambon. Saya harap, ada solusi terbaik untuk masalah dimaksud,” kata Iwan kepada wartawan.
Untuk Kota Ambon, kurang lebih ada 30 Desa/Negeri yang mendapat biaya untuk pembangunan desa. Namun dari informasi yang diperoleh, hingga memasuki November 2019 ini, sisa dana desa tahap III belum ada pencairan.
“Harapannya, program-program di desa dengan biaya dana desa, ada solusi untuk pencairannya, agar tidak berdampak negatif terhadap pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” timpal Iwan. (S-05)