Skandal BNI, 5 Tersangka Diperiksa Lanjut

Pasca menetapkan enam orang tersangka, pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (Tipikor – TPPU), pembobolan dana nasabah BNI 46 Cabang Ambon Rp.58,9 miliar, proses penyidikan terus bergulir di markas Ditreskrimsus Polda Maluku.

AMBON, SPEKTRUM – Pemeriksaan lanjutan kembali dilakukan penyidik. Selasa (12/11/2019), lima tersangka diperiksa. Mereka adalah, Faradibah Yusuf (Wakil Kepala BNI 46 Cabang Ambon Bidang Pemasaran), Soraya Pellu (Bendahara Pribadi Faradiba), Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Mardika, Callu, KCP BNI Masohi, Marice Muskitta, dan KCP BNI Tual, Cris Lumalewang.

Informasi yang dihimpun Spektum menuturkan, lima tersangka itu diperiksa oleh penyidik Selasa (12/11/2019), sejak pukul 10.00 WIT hingga sore harinya.

Marnex Salmon, salah satu Pengacara yang mendampingi tersangka kasus BNI, kepada Spektrum, Selasa (12/11/2019) mengakui, FY dan 4 tersangka lainnya kembali diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Dia mengatakan, agenda pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka ini merupakan kesekian kalinya, untuk kepentingan penambahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Faradiba, Soraya, dan KCP KCP BNI tersebut diperiksa Selasa, 12 November. Yang tidak ada hanya tersangka KCP Dobo yakni Josep Maitimu,” terangnya.

Para tersangka diperiksa sejak pukul 10.00 WIT pagi sampai Selasa sore, lima tersangka itu masih berada di ruang penyidik. “Mereka diperiksa sekitar pukul 10:00 WIT, dan sampai sore pemeriksaan belum selesai,” imbuhnya.

Haya saja soal agenda pemeriksaan terhadap lima tersangka itu, baik Diretur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Firman Nainggolan, maupun Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Mohamad Roem Ohoirat, belum memberikan keterangan secara resmi.

Kabid Humas Polda Maluku saat dikonfirmasi di Polda, tidak berada di kantornya. Sementara itu, dugaan adanya sembilan (9) buku rekening atas nama Daniel Nirahua, yang dibuka tersangka Faradiba Yusuf untuk menampung uang hasil pembobolan dana nasabah BNI 46 Cabang Ambon, juga belum disampaikan secara jelas oleh pihak Ditreskrimsus.

Penyidik juga masih mendeteksi aliran dana dari Faradiba yang diduga ikut ditampung di Bank Panin Ambon. Soal ada atau tidak keterlibatan oknum lain dalam skandal pembobolan dana nasabah BNI 46 Cabang Ambon, hingga kemarin, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Maluku.

Sejak perkara ini ditangani, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku belum “menyentuh” auditor Frangky Akerina. Padahal, pengakuan tersangka Faradiba, ia memberikan uang kepada bersangkutan (Frangky) sebesar Rp100 juta. Namun uang itu dikembalikan saat Frangky menjalani pemeriksaan. Dia belum ditetapkan sebagai tersangka.

Dugaan mengemuka, bukan hanya Rp58.9 miliar yang dibobol FY Cs, tetapi ada ratusan miliar. Namun informasi ini belum juga dibeberkan secara detail oleh penyidik. Dugaan lain, sejumlah pejabat BNI (aktif) dan mantan, termasuk Auditor Region Makasar, dan Auditor Pusat, juga diduga terlibat kejahatan bersama FY.

Pasalnya, sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Faradiba Yusuf mengakui, cash back itu sudah berjalan sejak tahun 2013 termasuk program BNI.

Sementara itu, peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku “Polisi Perbankan” dimana semua laporan (tahunan), perbankan dimasukkan juga ke OJK. Namun, kasus pembobolan dana nasabah BNI 46 Cabang Ambon terjadi pihak OJK dinilai lengah dalam aspek pengawasan.

Diketahui, enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Faradiba Jusuf, Wakil Pemimpin BNI Cabang Ambon Bidang Pemasaran, Soraya Pellu (Bendahara Pribadi Faradhibah).

Kepala Kantor Cabang Pembantu BNI Kota Tual, Cris Lumalewang, KCP BNI Dobo, Josep Maitimu, KCP BNI Masohi, Marice Muskitta, dan KCP BNI Mardika, Callu.

Lima tersangka di atas mereka dijerat dengan pasal turut serta membantu tindakan kejahatan (pelanggaran hukum), bersama Faradiba Yusuf. (S-01/S-16)