Surat Keputusan karateker Kepala Pemerintahan Negeri (Pemneg) Administratif Bula Air, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, baru diserahkan Selasa (20/10/2020). SK itu ditandatangani Abdul Mukti Keliobas dengan tanggal mundur. Sedangkan masa berakhir baru kemarin.
BULA, SPEKTRUM – Biasanya SK berlaku sejak tanggal diterbitkan. Tapi yang terjadi lain di SBT. SK Mukti itu berlaku satu bulan kemudian setelah dirinya sudah diganti oleh Pejabat Sementara (Pjs) Bupati SBT. Rekayasa melatari penerbitan SK tersebut.
“Kasus ini baru terjadi di Kabupaten SBT. SK terbit tanggal 2 September 2020, kemudian berlaku tanggal 19 Oktober 2020,” ungkap sumber Spektrum di Bula, Selasa (20/10/2020).
Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 241 Tahun 2020 Tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Administratif Dan Pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri Administratif Bula Air, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur.
Dalam SK, tertulis Surat Camat Bula Nomor 141/236/2020 Tanggal 1 September 2020 Tentang Usulan Pergantian Penjabat Kepala Negeri Administratif Bula Air, Kecamatan Bula, atas nama Abdullah Tueka. Alasan pergantian, Bahrun Tueka Scbagai Kepala Pemerintah Negeri Administratif Bula Air, telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 17 Oktober 2020.
Soal ini, Caretaker Bupati SBT, Hadi Sulaiman, M.Si telah membatalkan SK Nomor 241 tahun 2020 tersebut. Dia mengaku, masa jabatan caretaker kepala desa, di beberapa kecamatan di SBT yang SK penerbitannya dilakukan lebih awal. Yakni tanggal 2 September sementara masa berakhir jabatan Kepala Desa pada 17 Oktober 2020, saat dirinya telah ditunjuk Gubernur Maluku sebagai Pjs. Bupati SBT.
“Secara resmi telah saya sampaikan jika SK tersebut mal administrasi dan satu hal yang dimaknai sebagai penyalahgunaan kewenangan. Dan telah dibatalkan karena ilegal dan tidak sah demi hukum,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya telah sampaikan kepada Sekda, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan dan Kadis Pemerintahan Desa untuk melakukan pemeriksaan dan audit terhadap penyalahgunaan kewenangan tersebut.
“SK tersebut batal. Dan kami telah perintahkan Inspektur SBT untuk lakukan audit khusus terhadap beberapa caretaker. Dan diantisipasi selanjutnya, kami juga telah mengingatkan jangan sampai terjadi penyalahgunaan pada beberapa caretaker kepala desa baik pergantian maupun perpanjangan masa caretaker mengingat ada sekitar 20-an lebih caretaker kepala desa yang akan berakhir pada tanggal 17 Oktober 2020,” jelasnya.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kapolres SBT untuk membantu Pemda melalui Kabag Hukum, Pemerintahan, Inspektur dan Sekda untuk lakukan penelusuran terhadap SK tersebut.
“Kami telah sampaikan ke Kapolres SBT dan jajaran serta yang berkaitan dengan penegakan hukum agar melakukan penyidikan dan jika berdampak pada kemungkinan pelanggaran hukum maka akan diserahkan Kepala Alat Penegak Hukum, sesuai dengan praturan yang berlaku,” kata mantan Sekretaris BKD Provinsi Maluku ini.
Hadi menegasjan, jika pemerintahan di Kabupaten SBTVterhitung sejak tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020 adalah penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan masyarakat yang dilakukan Pjs Bupati SBT, Drs. Hadi M.Si dengan kewenanganan melakukan hal-hal yang berhubungan dengan tugas dan kewenangan yang diatur oleh Permendagri maupun UU.
Demikian, tambah dia, segala sesuatu yang berhubungan dengan mal administrasi yang diduga dan telah terjadi di beberapa desa akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.
“Saya berkewajiban menegakan azas akuntabilitas legalitas penyelenggaraan sehingga setiap pemerintahan baik itu Camat, caretaker kepala desa, Kepala desa akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata alumni IPDN ini.
Diketahui, Bupati SBT non aktif, Mukti Keliobas telah menerbitkan SK Nomor 238.a tahun 2020 Tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Salas Kecamatan Bula Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yakni Muhammad Idfa Khouw menggantikan Moksen Lesputty padahal masa jabatan Lesputty baru akan berakhir pada 17 Oktober 2020.
SK ini ditandatangani Keliobas pada tanggal 1 September 2020 atau satu bulan dan 16 hari sebelum berakhirnya jabatan Lesputty pada 17 Oktober 2020. Seperti halnya Negeri Salas, Keliobas juga mengeluarkan SK Nomor 241 tahun 2020 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Bula Air Kecamatan Bula.
SK ini menggantikan posisi Bahrun Tueka sebagai Kepala Pemerintah Negeri Bula Air dengan Abdullah Tueka sebagai penjabat Negeri Bula Air. Padahal, masa kepemimpinan Bahrun Tueka baru akan selesai pada 17 Oktober 2020.
Pergantian ini menimbulkan spekulasi keinginan Keliobas untuk mempertahankan jabatannya dengan menggantikan para kades tahun tidak berpihak kepadanya dengan kaki tangannya. (TIM)