Sidang Tiga Pimpinan RMS, Wartawan Jadi Saksi

Kantor Pengadilan Negeri Ambon.

AMBON, SPEKTRUM – Sidang lanjutan terdakwa dugaan tindak pidana Makar yakni tiga pimpinan FKM-RMS kembali digelar, majelis Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (18/8/2020).

Ada dua saksi yang di hadirkan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk membuktikan dugaan tindak pidana makar yang dilakukan oleh Simon Viktor Taihittu, Abner Litamahuputty dan Johanis Pattiasina.

Dua saksi itu adalah Christin Pesuarissa, wartawan pembaca Berita Stasiun TV Lokal Molluca TV dan Magdalena Noya istri dari tedakwa, Johanis Pattiasina.

Kedua saksi ini diperiksa secara terpisah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Hakim Hukayat selaku hakim ketua dibantu dua hakim anggota.

Cristin Pesuarissa dalam profesinya yang dilindungi UU Pers itu dipaksakan menjadi saksi, meski diharuskan dalam UU, dilarang pekerja pers dihadirkan sebagai saksi, namun faktanya ia hadir di kursi saksi.

Tak hanya didepan Majelis Hakim, di kepolisian sebelumnya juga, Critin dan rekannya Fredi Waas Reporter Molluca TV itu diperiksa sebagai saksi kaitan dengan prodak Jurnalis yang menanyangkan pernyataan tiga terdakwa terkait RMS, pada 20 April 2020 lalu.

Christin menjelaskan, saat menayangkan pemberitaan tersebut, telah melalui proses pembuatan narasi yang dilakukan oleh rekannya Fredi Wass usai meliput giat separatis tiga terdakwa tersebut. Disaat itu, karena terburuh dengan waktu dead line berita, maka berita lalu di tayangkan.

“jadi selain waktu deadline, juga kekurangan berita sehingga berita itu lalu di tayangkan,” akui dia.

Menurut dia, berita yang ditayangkan berkaitan sikap politik RMS oleh ketiga terdakwa yang menyebut, perjuangan RMS sudah dititik akhir.

“Yang saya tau itu ada dua orang (Vicktor Taihitu dan Johanis Pentury). Berita itu saya tau hanya berkaitan dengan Republik Maluku Sekatan (RMS),” jelas dia sembari menujuk kearah layar virtual yang menggambarkan posisi ketiga terdakwa yang berada di Rutan Kelas IIA Ambon.

Dikatakan, manejemen keredakasian Molluca TV juga tidak berjalan dengan baik, lantaran kekurangan tenagah dan juga posisi Pimpinan Redaksi juga tidak berada ditempat.

“Jadi biasannya, ketika reporter itu dia mengambil berita, dia menedit gambara dan membuat naskah. Selanjutnya, naskah itu diedit oleh sekertaris redaksi setelah melalui proses rapat redaksi. Kemudian berita mau ditayang harus melalui keputusan Pimred. Sayangnya, Pimred tidak berada di tempat. Sistiem ini juga tidak berjalan baik di Molluca TV,”terang dia.

Saat berita itu tayang, masih kata Christin, ia baru mengetahui kalau berita itu bermasalah setelah kehadiran salah satu Intel Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease yang datang ke redaksi Molluca TV yang terletak di lantai III Gedung Cafe Tiam, Jln Dieponegoro, Sirima Ambon.

“Beta (saya) diatanya, kenapa berita ini ditayang. Disitu baru beta mengetahui kalau berita itu bermasalah, itu saja,” terang dia.

Sementara saksi Magdalena Noya, menjelaskan ia tidak mengetahui aktivitas suaminya, Johanis Patiasina dalam keterlibatannya di lingkungan RMS. Ia baru mengetahui, keterlibatan suaminya saat, suaminya bersama kedua rekannya itu menerobos Polda Maluku dengan membentang bendera empat warnah itu.

“Sebelum kasus ini naik, suami saya sudah tidak ada berada di rumah. Saya juga tidak tau aktivitasnya. Soal keterlibatanya dalam Organisasi RMS, saya juga tidak tau. Saya baru tau, kasus ini di saat di Polda itu, adalah suami saya,” terang dia.

Noya juga tak banyak memberikan keterangan, karena kuasa hukum dari ketiga terdakwa menolak untuk kehadiran saksi didepan Persidangan. Sidang pun ditunda, hingga pekan depan dengan agenda masih dalam pemeriksaan saksi.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga tedakwa yang mengaku petinggi Front Kedaulatan Maluku Republik Maluku Selatan (FKM-RMS), Sabtu (25/4/2020) menerobos masuk ke Polda Maluku. Mereka masuk sekitar pukul 15.45 WIT ke markas Polda Maluku yang berada di Jalan Rijali No. 1, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon itu dengan membawa bendera RMS.

Sebelum menerobos Markas Polda Maluku, ketiga orang itu berjalan kaki dari arah jembatan Skip dengan membawa bendera RMS, sambil berteriak “Mena Muria”.

Sepanjang perjalanan, mereka membentang bendera RMS atau yang dikenal dengan istilah benang raja itu. Aksi mereka menjadi tontonan warga yang melewati jalur jalan depan Polda Maluku.

Saat tiba di depan pintu halaman, ketiganya langsung masuk, dengan tetap membentangkan bendera RMS, dan teriakan Mena Muria. Petugas di penjagaan kaget kaget. Mereka langsung bergegas keluar.

Salah satu diantara petugas mengarahkan laras senjata ke arah ketiga orang itu. Seorang berpakaian petugas preman, buru-buru menutup pintu pagar halaman polda.

Ketiganya langsung diamankan dan dibawa ke ruang Ditreskrimum. Dari tangan mereka, polisi menyita satu buah bendera RMS berukuran 1 meter lebih. (S-07)