29.1 C
Ambon City
Sabtu, 2 November 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Siapa Tersangka Korupsi PLTMG Namlea?

AMBON, SPEKTRUM – Perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan lahan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG), Rp.6,4 miliar di Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, proses penyidikannya masih berlangsung. Pihak Kejaksaan Tinggi Maluku akan menetapkan tersangka. Siapa dia? Hanya saja, nama calon tersangka, masih dirahasiakan oleh tim penyidik.

Informasi yang dihimpun Spektrum di lingkup kantor Kejati Maluku menuturkan, perhitungan kerugian keuangan negara tengah diaudit BPKP Maluku. Sementara bukti-bukti dibalik jual beli lahan sarat korupsi itu, sudah dikantongi penyidik.

Proyek pembangunan PLTMG 10 MW di Namlea sudah berlangsung sejak 2016 lalu. Pembangunannya tidak bisa dilakukan, menyusul ada praktek manipulasi seputar pembelian lahan yang notabenenya ulayat warga adat.

Kejaksaan mencium aroma busuk (korupsi) dalam proyek ini. Oknum Pengusaha Fery Tanaya, disebut-sebut punya andil dan peran penting dibantu beberapa orang dalam lingkup BUMN PT. PLN (Persero), terkait jual beli lahan untuk pembangunan PLTMG.

Dana sebesar Rp.6,4 miliar digelontorkan negara untuk membeli lahan seluas 48,645,50 M2, di Desa Liliali, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, bersumber dari APBN Tahun 2016. Namun realisasinya dibaluti kecurangan. Karena itu, perkara ini ditangani Kejati Maluku. Pekerjaan proyek PLTMG pun sekarang mangkrak.

Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh Spektrum, pihak Kejati Maluku menangani kasus ini, berawal dari pembelian lahan untuk PLTMG 10 MW, terindikasi ada rekayasa terkait nilai anggaran.

Motifnya diduga Fery Tanaya ingin meraup keuntungan sepihak. Pasalnya, lahan/tanah yang dijual-belikan seluas 48,645,50 M2 dengan nilai Rp.6.4 miliar itu, tidak sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan.

Fery Tanaya menjual lahan tersebut kepada PT.PLN Maluku-Maluku Utara. Transaksinya dinilai merugikan keuangan negara. Harga dipatok melebihi NJOP yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Buru. Proses jual beli pun berpotensi mark up anggaran.

“Kasusnya masih terus berjalan. Yang saya tahu, calon tersangkanya belum ditetapkan penyidik, dan masih dirahasiakan. Perhitungan soal kerugian keuangan negara juga masih dilakukan BPKP Provinsi Maluku,” terang sumber, di Ambon, kemarin.

Ia mengaku, bukti-bukti tentang penyimpangan proyek PLTMG Namlea itu, sudah dimiliki penyidik. “Kuat sekali bukti-bukti terkait ketimpangan dalam proyek PLTMG itu. Ada penyalahgunaan keuangan dan penyidik sudah peroleh bukti tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku, Samy Sapulette, mengatakan, proses penyidikan masih berjalan.

Penyidik pun selalu berkoordinasi dengan pihak BPKP Provinsi Maluku, tentang perhitungan kerugian keuangan negara. “Yang jelas proses hukum perkara ini masih berjalan. BPKP juga masih mengaudit kerugian keuangan negara,” ujar Samy Sapulette, kepadawa wartawan, di kantor Kejati Maluku.

Diakuinya, pengembangan perkara ini banyak pihak terkait sudah diperiksa dan dimintai keterangan oleh tim penyidik. Dan bila ada data atau bahan keterangan atau bukti-bukti masih perlu penambahan, otomatis penyidik akan memanggil lagi pihak terkait.

Menyinggung siapa calon tersangka dalam perkara ini, namun hal tersebut juga dirahasiakan oleh Kasi Penkum Kejati Maluku.

Diketahui, sejak perkara ini ditangani Kejati Maluku, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait dengan proyek PLTMG Namlea tersebut.

Diantaranya, Pengusaha Fery Tanaya, pihak BPN Namlea, PT.PLN UIP Maluku di Namlea, pemilik lahan Moch Mukaddar, mantan Kades Namlea, Husen Wamnebo, mantan Camat Namlea, Karim Wamnebo (Sekarang Kepala Satpol PP), serta pemeriksaan saksi ahli. (TIM)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles