Sekda Aru, Moh Djumpa Dipolisikan Orno

AMBON SPEKTRUM – Sekda Aru, Moh Djumpa resmi dipolisikan Salmon Orno dan Julianus Nada, terkait dugaan penyerobotan lahan seluas 1,164 meter persegi di Benjina, Kecamatan Aru Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru.

Djumpa dipolisikan, Jumat 27 November 2020 siang tadi, oleh kedua pemilik lahan tersebut melalui kuasa hukum mereka Johanes Riky Felubun, di Markas Polres Kepulauan Aru.

Johanes kepada media ini via selulernya menyebut, dalam kasus penyerobotan lahan ini, selain Moh Djumpa juga Pemda Kepuluan Aru juga ikut di polisikan. Alasan laporan polisi ini, sehubungan dengan penggunaan lahan untuk pembangunan Gedung PLN oleh Dinas Pertmbangan dan Energi di tahun 2016 itu telah masuk ke dalam lahan kedua kliennya.

Yang mana, kata dia, diatas lahan bangunan yang diantaranya, satu Rumah mesin PLN dan 2 Buah Rumah Pegawai iti, terdapat dua sertifikat. Pertama, sertifikat milik Salmon Orono dengan luas lahan sebesar 743 meter persegi dan Julianus Nada seluas 421 meter persegi. Pemabangunan ini, juga tanpa sepengetahuan mereka selaku pemilik lahan yang sebelumnta sudah dilarang melakukan upaya pembangunan di lahan tersebut.

“Jadi saat mereka turun survey lokasi untuk pembangunan lahan, kedua klien saya bersama dengan Kepala Desa sudah memberikan penjelasan dan menujukan kepada pihak pemda yang turun melakukan survey untuk bangun pada bidang tanah yang berada di posisi utara barat karena tidak bersitifikat, lalu dia juga menambahkan bhwa jangan di bagian selatan timur karena sudah bersitifikat. Disitu, upaya itu berhasil dan mereka tidak bisah membangun,” jelas Johanes.

Seiring waktu berjalan, Dinas Pertambangan yang saat itu di pimpin Moh Djumpa selaku Kepala Dinas itu tiba-tiba membangun tanpa sepengetahuan pemilik lahan. Saat itu, pemilik lahan itu sedang ke luar Pulau Aru yakni di Pulau seram.

“Karena itu, istrinya menghubungi Salmon Orno yang ada di Seram untuk kembali. Saat kembali, sempat melarang pembangunan. Namun, mereka (Pemda) mengaku akan mengganti rugi. Sayangnya, hingga saat ini proses ganti rugi sejak tahun 2016 itu kunjung dilakukan,” terang dia.

Alhasil, lanjut Johanes, karena geram dengan sikap acu Moh Djumpa selaku Sekda Aru dan Pemda Aru sendiri, membuat persoalan ini dibahwa ke rana kepolisian dengan delik Penyerobotan lahan pasal 385 KUHP.

“Jadi terlpor itu, Pemda Aru dan Moh Djumpa yang saat itu menjadi Kadis Pertambangan dan Energi Aru. Senin proses di Reskrim mulai jalan. Belum ada kesepakatan dan pembayaran ganti rugi ke pemilik sertifikat, sehingga Pemda sudah memenuhi unsur penyerobotan dan harus di proses secara hukum,” tandas dia. (S-07)