Ragam  

Satuan KBR Brimob Sterilkan Kantor DPRD Maluku

AMBON, SPEKTRUM – Guna memutuskan mata rantai virus Corona, maka Satuan Gegana Brimob Polda Maluku, Rabu (05/08/2020) lakukan penyemprotan cairan disinfektan, pasca ditemukan satu anggota DPRD Maluku bersama satu staf Sekretariat terpapar Covid-19.

Penyemprotan dilakukan pada ruangan mulai dari ruang Komisi I hingga Komisi IV ruangan Bagian Persidangan serta sejumlah area di kawasan Sekretariat DPRD Maluku, di Karang Panjang Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Penyemprotan diruang Komisi I DPRD Maluku

Selain penyemprotan di dalam ruangan, Satuan Gegana Brimob Polda Maluku juga menyemprot area luar Sekretariat FPRD Maluku menggunakan satu unit mobil dekomtaminasi dan delapan personil.

Kanit Kimia, Biologi dan Radioaktif (KBR) Brimob Polda Maluku, Letda A Manulang, pada awak media mengatakan, upaya penyemprotan disinfektan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Ini pun berdasarkan perintah Kapolda.
“Penyemprotan atas perintah Kapolda Maluku, jadi kami hanya melaksanakan saja sesuai dengan fungsi unit KBR, permintaan lokasi dan himbauan,” jelasnya.

Briefing sebelum penyemprotan dilakukan

Penyemprotan terus dilakukan secara bertahap dengan target lokasi fasilitas umum dan kawasan jalan raya, termsuk perkantoran.

Menurutnya, kegiatan penyemprotan cairan disinfektan itu dilaksanakan sebagai upaya Brimob Polda Maluku dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Berbagai upaya dilakukan Brimob demi mencegah dan memutus penyebaran Covid-19, sehingga virus yang sudah banyak menelan korban jiwa itu bisa cepat berakhir,” ujarnya.

Dikatakan, cairan yang digunakan untuk penyemprotan menggunakan tiga cairan, yakni, air panas, disinfektan dengan O2 dekon.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkias Sairdekut menyatakan, apresiasi penuh kepada Polda Maluku, karena gagasan dan tindakan nyata dengan melakukan penyemprotan disejumlah fasilitasi.

Wakil Ketua DPRD Maluku, Melky Saidekut

“Kita berharap, kegiatan penyemprotan difasilitas umum bisa dilaksanakan di semua tempat yang merupakan wilayah publik, juga terhadap akses perjumpaan atau pertemuan dan berkumpulnya masyarakat, sehingga apa yang dilakukan Polda Maluku harus diaperesiasi,” tandasnya. (S-16)