26.6 C
Ambon City
Jumat, 29 September 2023
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rumah Dani Disita, Dani Belum Tersangka

-Enam Tersangka BNI Masuk Rutan

Selain menyerahkan enam tersangka, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku juga menyerahkan barang bukti hasil pembobolan BNI Cabang Ambon. Salah satu barang bukti itu, adalah rumah milik Dani Nirahua. Anehnya, penyidik polisi belum menetapkan pengacara ini sebagai tersangka.

AMBON, SPEKTRUM – Enam tersangka itu masing-masing Faradiba Yusuf, mantan Wakil Pimpinan BNI Cabang Ambon, Soraya Pellu, mantan Kepala Cabang Pembantu (KCP) BNI Mardika, Andi Rizal, KCP BNI Tual, Chris Rumalewang, KCP BNI Aru, Josep Maitimu, dan KCP BNI Masohi, Martije Muskita.

Pantauan Spektrum di kantor Kejati Maluku, Jumat, (14/02/2020), tampak enam tersangka ini digiring dengan posisi tangan mereka diborgol. Mereka dikawal ketat oleh enam Penyidik Ditreskrimsus, termasuk dibackup peronil Sabahra dan personil Taktik Polda Maluku.

Tiba di kantor Kejati Maluku sekira pukul 09:30 WIT, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku bersama para tersangka dengan delapan alat bukti berupa mobil. Para tersangka langsung dibawa menuju ruang penyidik.

Pihak Kejati Maluku sempat memeriksa kembali barang bukti. Sempat dihentikan untuk menjalankan Sholat Jumat. Usai sholat Jumat, pemeriksaan dilanjutkan, hingga pukul 14:30 WIT.

Saat itu, tersangka FY juga menunjuk barang bukti kepada para penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dan Penuntut Umum Kejati Maluku yang telah disita.

Puluhan Barang Bukti

Sejumlah barang bukti yang diserahkan penyidik Ditreskrimsus itu masing-masng delapan unit mobil dari berbagai jenis di parkir pada halaman Kantor Kejati Maluku, Jalan Sultan Hairum Nomor 1 Kota Ambon.

Delapan unit mobil dari berbagai jenis masing-masing, Toyota Alphard nomor polisi AD 8686 OP, Toyota Alphard dengan nomor polisi DE 537 XX (warnah putih), 1 unit Mitsubishi Pajero berplat nomor DE 5 MF, 2 unit Toyota HRV masing-masing nomor polisi DE 12 MF dan DE 742 AH. Ada juga 1 unit Toyota Avanza nomor polisi DD 1814 VH, 1 unit Toyota Hilux DE 9807 AC, dan 1 unit mobil Suzuki APV nomor polisi DE 2016 ZN.

Delapan Unit Mobil Sitaan Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dari Tersangka

Selain itu, uang tunai senilai Rp.2.693.200.000, kini ditampung pada rekening milik Kejati Maluku untuk kepentingan penuntutan. Juga 6 unit rumah, 2 gudang dan 1 bangunan kos-kosan.

Sebelum tersangka FY, SP dan MM ke Rutan, penyidik Kejati Maluku membawa FY ke lokasi rumah dan kos-kosan serta bangunan gedung yang disita. Hal ini dimaksudkan untuk mengkonfrontir barang bukti berupa rumah, kos-kosan dan gudang tersebut benar milik milik FY atau tidak.

Penyidik juga menyita aset FY yakni 3 unit rumah, 2 unit gudang, dan 1 unit kos-kosan, semuanya berada lokasi di Desa Batu Merah. Selain itu juga ada 1 unit rumah di BTN Kanawa, 1 unit rumah di Halong dan 1 unit rumah di Perumahan Bliss Village Lateri.

Administrasi penyerahan tersangka dan barang bukti diselesaikan pada pukul 17:00 WIT, tiga tersangka yakni CH.R, YM, dan A dengan tangan diborgol sekaligus menggunakan rompi oranye dibawa menuju Rutan Waiheru Ambon, dengan menggunakan mobil tahanan milik Polda Maluku.

Sedangkan tersangka FY, SP dan MM terus menjalani pemeriksaan. Baru sekira pukul 18:45WIT, tiga tersangka ini akhairnya menggunakan rompi berwarna pink posisi tangan diborgol, langsung digirng ke mobil tahanan milik Kejati Maluku selanjutnya dibawa ke Rutan LPP/LPKA Klas III.C Ambon.

Para tersangka ditahan terpisah menjadi dua bagian. Setelah pemeriksaan administrasi terhadap ke enam tersangka kasus BNI Cabang Ambon yakni, FY, SP, dan MM (karena wanita-red), mereka ditahan di Rutan LPP/LPKA Klas III.C Ambon. Untuk tersangka CH.R, YM dan A, ditahan di Rutan Klas IIA Ambon di Waiheru.

Para tersangka didampingi oleh kuasa hukum mereka. FY dan SP didampingi kuasa hukum, Fileo Pistos Noija dan Edward Diaz. Tersangka MM didampingi Kuasa Hukum Kelson Haurissa. CH.R didampingi Kuasa Hukumnya Firel E Sahetapy, tersangka A didampingi kuasa hukumnya Yapi Sahupala, serta tersangka EA dan YM didampingi Kuasa Hukum, Richard Ririhena dan Jopy Stenly Nasarani.

Menyangkut hal ini, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat yang diwawancarai wartawan di ruang kerjanya Jumat (14/02/2020) mengakui, penyerahan enam tersangka disertai puluhan barang bukti.

Ia membeberkan, sejumlah barang bukti yang diserahkan berupa uang tunai sebesar Rp.2.693.200.000 (dua miliar enam ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah), 8 unit mobil mewah berbagai jenis, juga beberapa tanah (lahan) di kota Ambon, apartemen di Makassar, sejumlah rumah, di Ambon dan Makasar.

Barang Bukti Berupa Uang Tunai Rp.2,6 Miliar

Satu unit rumah berlokasi di Halong, atas nama Dani Nirahua juga masuk (barang bukti) yang telah diserahkan ke JPU. Termasuk sejumlah tempat usaha, baik butik di MCM Ambon, dan beberapa tempat usaha pemotongan ayam, di Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dan kota Ambon.

Kabid humas menerangkan, dari uang tunai yang disita sebagai barang bukti, sebagian jumlahnya disita melalui rekening BNI di Makassar. Ini adalah rekening yang dikuasai oleh tersangka Tata Ibrahim.

“Berkasnya telah di kirim sejak Senin. hari ini (Jumat 14 februari 2020), penyidik menyerahkan enam tersangka beserta BB ke JPU Kejati Maluku,” jelasnya.

Ia menegaskan, Polda Maluku tidak akan main main dalam menangani kasus jumbo ini. “Kita (Polda Maluku) tidak main main. Saya hanya minta agar pers dan publik mengikuti ini. Polri juga punya tim pengawas internal maupun eksternal yang mengawasi kinerja kita,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada wartawan mengaku, pelimpahan berkas dan barang bukti bersama para tersangka atau P21 ini, dengan jenis penahanan selama selama 20 hari di Rutan, tenggang waktu ke depan selama 20 hari itu sampai pelimpahan berkas ke pengadilan.

“Kami punya waktu selama 20 hari, setelah penyidik Polda Maluku melimpahkan pemberkasannya di tahap P21. Dalam kurun waktu 20 hari sesuai aturan UU, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara,”jelas Samy Sapulette kepada wartawan di kantor Kejati Maluku, kemarin.

Diketahui, total dana yang dibobol para pelaku sudah berkisar di angka Rp.135,3 Miliar. Awalnya, pihak BNI hanya melaporkan dana nasabah yang dibobol senilai Rp.58,9 miliar.

Namun hasil pengembangan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku terungkap fakta baru dimana ada dana seniai Rp.76,4 miliar, yang ditampung oleh Tata Ibrahim, pegawai kantor Wilayah BNI Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. (S-01/S-05/S-14)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,874PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles