Rapid Test di Ambon Rp.150 Ribu Per Orang

AMBON, SPEKTRUM – Meski belum menindaklanjuti surat edaran Kemenkes RI dengan mengeluarkan surat resmi tentang penetapan biaya rapid test per orang sebesar Rp.150.000, namun Sekretaris Kota Ambon, Anthony Gustaf Latuheru mengatakan, harga rapid test di Ambon mulai diterapkan sejak diterbitkannya SE Kemenkes RI tersebut.

Anthony Gustaf Latuheru saat diwawancarai Wartawan, usai mengikuti Rapat bersama Pansus Covid-19 DPRD Kota Ambon, di Balai DPRD, Kamis (9/7/2020) juga menegaskan, jika ada pihak yang masih menerapkan harga lama yang berkisar antara Rp. 400-600 ribu itu, maka itu adalah pelanggaran.

“Suratnya sudah dibuat tapi saya belum tandatangan. Tapi dengan surat edaran yang telah dikeluarkan itu, maka sudah diharuskan atau diminta untuk melakukan seperti yang dimintakan, yaitu diharga Rp. 150.000. Dan semua pihak sebagai pelaksanaan agar menyesuaikan dengan aturan itu. Kalau dia melebihi, maka dianggap pelanggaran,”katanya.

Untuk diketahui, Kementerian Kesehatan menetapkan batas tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk mendeteksi Covid-19 sebesar Rp. 150.000.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020 lalu. (S-01)