Rahawarin : Arahan Mendagri, Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Perbatasan

AMBON, SPEKTRUM – Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) mengalokasikan Provinsi Maluku anggaran perbatasan senilai Rp 764 miliar yang diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur di lokasi prioritas di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dan Maluku Tenggara (Malra).

“Maluku dialokasikan Rp764 miliar melalui Kementerian Lembaga (K/L) misalnya di Kementerian PUPR, tapi ada juga yang langsung ditransfer ke provinsi, kabupaten dan kecamatan. Akan kita awasi ketat sesuai arahan Pak Mendagri,” kata Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Jefry Apoly Rahawarin kepada wartawan di Ambon, Jumat (16/06/2023).

Mendagri kata Rahawarin mengarahkan setelah pencanangan Gerbangdutas, pihaknya akan membentuk tim yang bertugas untuk turun ke setiap Pemda termasuk di Maluku untuk mengetahui rencana aksi yang akan dilakukan pada lokasi prioritas daerah perbatasan.

Rahawarin memastikan penggunaan anggaran untuk pembangunan infrastruktur perbatasan yang dialokasikan K/L akan diawasi ketat.
Rahawarin menjelaskan Pemerintah Pusat telah menyediakan anggaran sebesar Rp.7.717.285.968.789 yang tersebar di 29 Kementerian dan Lembaga dengan anggaran sebesar Rp. 568.994.487.500 (7.38 %).

Anggaran tersebut dialokasikan bagi 15 Pemerintah Provinsi yang memiliki daerah perbatasan dengan nilai Rp 610.036.657.500 (7.90 %) sedangkan untuk Kabupaten/Kota sebesar Rp.3.388.687.378.797 (43.91%) dan Kecamatan sebesar Rp.3.149.567.453.992 (40.81%).

Menurutnya, langkah ini akan dilakukan untuk memastikan anggaran yang diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur di lokasi prioritas daerah perbatasan tepat sasaran, sebab ditemukan adanya pembangunan di luar lokasi prioritas yang seharusnya tidak boleh terjadi.

“Jadi misalnya untuk Gubernur, dapat uang anggaran sekian miliar maka Gubernur wajib memastikan peruntukannya di lokasi prioritas (lokpri) dan tidak boleh digunakan ke lokasi lain yang tidak masuk dalam lokpri, ini yang akan kita awasi, termasuk untuk Bupati dan walikota jangan main-main,” tegasnya.
Tak lupa diingatkan agar setiap pemerintah daerah membuat rencana aksi pembangunan bagi lokasi prioritas dengan tetap mengacu pada rencana induk sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2022.

Mantan Pangdam XVI Pattimura tahun 2021 ini memastikan BNPP akan mengawasi ketat penggunaan anggaran agar tepat sasaran dan mempercepat pembangunan di daerah perbatasan sehingga peningkatan ekonomi dapat berjalan. (HS-16)