27.2 C
Ambon City
Minggu, 8 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Putusan Banding PTDH Belum Keluar, Oknum Polisi Thomas Keliombar Kembali Aniaya Warga

AMBON, SPEKTRUM – Wajah Polri kembali dicoreng oknum anggotanya Iptu Pol Thomas Keliombar, yang kembali melakukan penganiayaan kepada warga.

Padahal Thomas sendiri sudah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri atas kasus yang sama, dan sementara menanti hasil bandingnya.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi, Jumat (20/01/2023) pukul 12.15 wit di Jl. A.Y Patty tepatnya di depan Rumah Makan Coto Anda.

Kurang diketahui pemicu aksi ini. Salah satu warga Kota Ambon yang kebetulan berada di lokasi kejadian menjelaskan, pihaknya tuba-tiba dikejutkan dengan salah satu mobil yang dikendarai seorang polisi menghentikan mobil tanki air dan terjadi adu mulut antara sopir mobil tanki air dengan oknum polisi tersebut.

“Tiba-tiba oknum polisi itu memukul kernet mobil air dan melempar botol air mineral ke wajah supir mobil tanki air.

“Saya sebagai anggota masyarakat kecewa dengan oknum polisi tersebut karena bukan hanya melakukan tindakam kekerasan tetapi juga merampas kunci mobil dan surat kendaraan tersebut sehingga supir dan kernet mobil tidak bisa melakukan aktivitas,” kata warga yang mengaku bernama Hassan.

Oknum polisi tersebut sesuai konfirmasi saksi dan Korban diduga bernama Thomas Keliombar

Untuk diketahui, Thomas Keliombar dipecat dalam sidang PTDH (pemecatan) melalui sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP)
yang digelar di Mapolda Maluku, Rabu
(14/9/2022).

Pemecatan terhadap perwira polisi itu bagi Polda Maluku telah melalui prosedur dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes
Pol M Roem Ohoirat, mengaku, pemecatan terhadap Thomas Keliombar, karena yang bersangkutan sudah berulang kali melakukan
pelanggaran, menganiaya masyarakat.
“Kapolda Maluku berulang kali di setiap kesempatan sering menyampaikan agar anggota Polribsebagai abdi atau pelayan dan
pelindung rakyat, bukan malah arogan dan melakukan kekerasan serta menyakiti hati rakyat,” tandas Ohoirat di Ambon, Jumat (16/9/2022).

Keliombar tercatat sudah terlibat banyak kasus
pelanggaran berat. Bahkan sudah ada kasus pidana yang harus dijalani.

Bahkan, Polda Maluku sudah melakukan tahapan-tahapan pembinaan mental, memberikan sanksi mulai dari yang ringan sampai terberat.

Namun yang bersangkutan tetap tidak berubah sehingga dianggap tidak layak dipertahankan
sebagai anggota Polri.

“Anggota Polri yang melakukan pelanggaran sangat kecil prosentasinya. Masih banyak anggota yang memiliki dedikasi, dan integrasi
tinggi sebagai pelayan, pelindung dan
pengayom masyarakat,” kata Ohoirat.

Ohoirat juga mengaku Pemecatan Tidak
Dengan Hormat (PTDH) terhadap
Thomas Keliombar merupakan langkah
yang tepat.

“Karena tidak layak lagi jadi anggota Polri, biarkan dia jadi masyarakat biasa, tanpa harus membawa nama institusi Polri lagi, biar nanti berhadapan langsung dengan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, tidak ada tempat di Polri bagi anggota yang menyakiti hati rakyat seperti itu, melakukan pemukulan seenaknya kepada warga yang tidak bersalah.

Sebagaimana diketahui, setelah vonis
dipecat melalui sidang komisi KEPP,
Iptu Thomas Keliombar masih melakukan upaya banding.

Sidang komisi KEPP terhadap Thomas Keliombar dilakukan setelah Polda Maluku
menerima salinan putusan incrah dari
Pengadilan Negeri Ambon, Nomor
29/Pid.B/2021/PN Amb.

Sidang KEPP menyatakan TK terbukti
secara sah dan meyakinkan melangg
Pasal 15 huruf (e) Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Pasal 12 ayat 1 huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. (TIM)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles