Spektrumonline.com
Beranda AMBOINA PT BPT Kembali Berulah

PT BPT Kembali Berulah

Ilustrasi

AMBON, SPEKTRUM – PT Bumi Perkasa Timur (BPT) kembali berulah, terus menekan para pedagang di Pasar Mardika.

Sepertinya, perusahaan ini menguji kemampuan Pemerintah dan DPRD Maluku, Pemerintah dan DPRD Kota Ambon untuk mengusir mereka dari pasar tradisional terbesar di Maluku ini.

Setelah lakukan aktivitas ilegal dengan menarik pungutan retribusi sampah dan keamanan secara sepihak, kini PT BPT dengan beraninya menyegel ruko milik pedagang padahal para pedagang memegang sertifikat hak pengguna Bangunan (HGB) dan Hak Pengguna Lahan (HPL)

Tak tahan dengan ulah PT BPT, ratusan pedagang Pasar Mardika, mendatangi Kantor DPRD Provinsi Maluku, Jumat (25/8/2023). Kehadiran mereka mempertanyakan kebijakan pihak PT Bumi Perkasa Timur (BPT) menyegel rumah toko (Ruko) mereka.

Kehadiran mereka ke gedung DPRD Maluku ini terkait dengan arogansi kekuasaan yang diperlihatkan PT Bumi Perkasa Timur (BPT) ketika menyegel sejumlah ruko sejak Jumat (25/8/2023) siang sekira pukul 11.00 WIT hingga sore.

Sedikitnya 150 orang pemilik HGB dan HPL Ruko Mardika Ambon mendatangi Komisi III DPRD Maluku.

Para pedagang ini tiba di gedung DPRD Maluku di kawasan Karang Panjang Ambon, sekira pukul 17.30 WIT.

Mereka kemudian dipersilahkan masuk ruang Komisi III. Kehadiran mereka diterima Ketua Komisi Richard Rahakbauw, serta sejumlah anggota Komiso III, yakni Saodah Tethool, Fauzan Alkatiri, Hatta Hehanussa, Irawadi, dan Yulius Pattipeuluhu. Tak terkecuali Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubu, ST turut hadir pula.

Ketua Komisi III, Richard Rahakbauw, menegaskan, langkah yang ditempuh PT BPT telah menyalahi kewenangan bahwa yang berhak menggembok ruko adalah Satpol PP bukan PT BPT.

Meski begitu, dirinya meminta kepada kuasa hukum para pemilik ruko untuk melaporkan hal ini kepada pihak berwajib dan menempuh langkah hukum kepada PT BPT.

“Teman-teman pemilik hak guna bangunan dan HPL untuk bersatu mendukung proses langkah hukum kepada BPT ke Pengadilan Tata Usaha Negara, selain itu melaporkan BPT ke pihak berwajib, “ tegas Rahakbauw, yang juga Ketua Pansus Pasar Mardika ini.

Rahakbauw memastikan, usai studi banding di Bandung, Pansus segera melakukan tinjauan lapangan ke ruko-ruko yang ada diatas lahan milik Pemda Maluku ini.
“Saya janji kepada teman-teman sekitar tanggal 4 atau tanggal 5 September 2023 nanti, kami dari Pansus akan bertandang ke ruko dan diharapkan supaya ketika kita melakukan kunjungan bapak-ibu berada ditempat, ” harap Rahakbauw.

Menurutnya, ruko yang ada di atas lahan milik pemerintah ini sebanyak 260 ruko. Ia bahkan menegaskan kalau perjanjian kerjasama antara PT BPT dengan pemerintah saat ini sedang dikaji kembali karena perjanjian kerjasama dinilai bermasalah. Untuk itu, PT BPT tidak boleh melakukan tindakan apapun diatas lahan tersebut.

Hal senada juga dikemukaan Hatta Hehanussa. Hatta menegaskan, apa yang dilakukan PT BPT merupakan bentuk kezaliman dan tidak boleh dibiarkan berlanjut.
“Dan apa yang menjadi hak bapak ibu terus diperjuangkan tidak perlu ragu dan kuatir. Dan jika memungkin dan bila perlu melakukan perlawanan dengan upaya penegakan hukum. Pansus telah meminta kepada pemerintah daerah untuk menghentikan berbagai intervensi apapun bentuknya. Karena proses yang dilakukan sangat merugikan pemerintah daerah, “ tegas Hatta.

Anggota Komisi III meminta kepada Ketua DPRD Maluku agar menyurati Pemerintah Daerah Maluku supaya menghentikan aktivitasnya di Pasar Mardika.

Menyikapi permintaan Komisi III tersebut, Benhur Watubun menegaskan, saat ini juga pihaknya segera menyurati Pemda Maluku untuk menghentikan segala bentuk tindakan penyegelan ataupun dan atau tindakan lainnya yan dilakukan oleh pihak PT BPT terhadap Ruko para pedagang.

“Saat ini juga kami menyurati Pemda Maluku untuk menghentikan segala bentuk tindakan apapun yang dilakukan PT BPT, “tegas Watubun.

DPRD Maluku secara kelembagaan menyatakan turut prihatin kepada pedagang yang mengalami tindakan penyegelan yang dilakukan oleh PT BPT terhadap ruko-ruko bapak-ibu. Seraya menambahkan kalau Pansus Pasar Mardika sejak pagi melakukan kunjungan kesana dan berada ditengah -tengah saudara-saudara sekalian.

“Kami merasa prihatin terhadap situasi yang saudara alami, karena baru saja tadi pagi (Jumat red) kami melakukan tinjauan ke Pasar Mardika kemudian kami juga ada ditengah-tengah saudara-saudara sekalian di Pasar yang baru itu, setelah kembali kesini kemudian kami mendengar informasi yang saudara alami bahwa ternyata Ruko yang saudara tempati sebagai HGB tidak diindahkan oleh PT BPT dan mereka melakukan penyegelan,”urai Benhur.

Atas dasar itu lanjut Watubun, dan berdasarkan aspirasi yang telah disampaikan ke anggota Komisi III maka selaku pimpinan DPRD hadir untuk memastikan pihaknya berjuang bersama pedagang. (HS-16)

Komentar
Bagikan:

Iklan