AMBON, SPEKTRUM – Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah Persatuan Pensiunan Indonesia (PPI) sedang mengupayakan perubahan undang-undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun.
Perubahan yang diupayakan terkait dengan pensiun janda atau duda yang saat ini hanya menerima 36 persen dari pensiun PNS.
“Kita berjuang agar bisa menaikkan jumlah itu. Mengapa, karena ada pegawai yang hanya menerima pensiun sekitar Rp 3 jutaan dan apabila menjadi janda atau duda berarti hanya menerima 36 persen dari jumlah tersebut ini berarti janda atau duda bisa menjadi fakir miskin atau duafa. Itu yang menjadi masalah dan saat ini sedang diperjuangkan oleh PPI,” kata Wakil Ketua I PPI Provinsi Maluku, Izaac Saimima kepada wartawan di Ambon, Sabtu, (11/02/2023).
Saimima menjelaskan, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa jumlah pensiun ini sangat membebani APBN. Oleh karena itu pemerintah sedang mengupayakan untuk pembayaran pensiun dengan sistem pembayaran langsung tidak seperti saat ini yang pembayarannya dilakukan setiap bulan dalam tahun berjalan.
Untuk itu, PPI sepakat membicarakan masalah ini dan dibentuk tim untuk menyusun rancangan perubahan undang-undang nomor 11 tahun 1969 dan juga tentang Rancangan peraturan pemerintah atau RPP.
“Kita meminta, kalau mau dibayar sekaligus maka kita ikuti saja tingkat harapan hidup untuk Indonesia, sesuai putusan WHO 73,3 tahun dan disetujui Kementerian Kesehatan Dan Kita mau agar penerapan itu untuk pensiun yang baru yakni mereka yang pensiun diusia 58 atau 60 tahun itu berarti ditambah 13 tahun menjadi 73 tahun,” jelas mantan Asisten I Setda Maluku itu.
Misalnya, kata Saimima, ada pensiunan yang menerima pensiun Rp 4,500.000 x 12 (satu tahun) x 13 (harapan hidup jika pensiun usia 60 tahun tapi bagi pensiunan 58 tahun maka penambahan 15 tahun) = Rp 702.000.000.
“Ini jumlah yang harus diterima apabila yang bersangkutan menerima secara langsung. Ini hitungan untuk mereka yang baru pensiun. Lantas bagaimana dengan pensiunan yang sudah menjalani masa pensiunnya. Diusulkan, untuk ditambah 10 tahun jadi misalnya Rp 4.500.000 x 10 x 12 = Rp 540.000.000. Jumlah ini yang harus diterima para pensiun yang sudah jalani masa pensiunnya,” jelas Saimima.
Tapi lanjutnya, permasalahan ini masih diperdebatkan diantara pensiunan terkait sisa umur seseorang.
“Untuk itu sementara dibicarakan agar para pensiunan yang sudah menjalani masa pensiunnya bisa tetap dibayar setiap bulan dan jika Pemerintah ingin membayarkan pensiun sekaligus maka bisa dimulai dengan para pensiunan yang baru,” tambahnya.
Saat ini di Maluku sesuai data terakhir, per 10 Februari 2023 jumlah pensiunan Maluku ada 29.021 orang. (*)