AMBON, SPEKTRUM – Satuan reserse Narkotika Pilresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease berhasil meringkus lima (5) pelaku pengguna narkoba di TKP berbeda di wilayah hukumnya. Mereka yang diringkus masing masing berinisial MK, BAT, AS, ARS dan RS.
Pengungkapan kasus narkotika ini berlangsung selama bulan September. Rinciannya, 3 tersangka diringkus akibat memialiki Narkoba jenis Ganja dan dua tersangka lainnya diringkus karena punya narkoba jenis Sabu.
“Untuk kasus narkoba selama bulan September terdapat 5 LP dengan 5 tersangka, jadi 3 tersangka diantaranya terkait kasus kepemilikan narkotika jenis ganja dan dua lainya kepemilikan sabu,”jelas Kaporesta Pulau Ambon, Kombes Pol, Leo Surya Nugraha Simatupang kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Rabu (23/9/2020).
Kapolresta Ambon menjelaskan, 5 tersangka ini diamankan di lokasi berbeda. Untuk 3 tersangka atas kepemilikan narkoba jenis ganja dengan tersangka MK diringkus dikawasan Batu Capeo, Taman Makmur Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil menyita barang bukti 28 paket ganja, tersangka BAT diringkus dikawasan tempat putar angkot Taman Makmur kecamatan Nusaniwe, dari tangan pelaku polisi amankan 22 paket ganja dan untuk tersangka RS berhasil diringkus didepan gereja syalom Batu Gajah Kecamatan Sirimau, pelaku kedapatan membawa 1 paket ganja.
Sementara untuk tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu yakni tersangka AS diamankan dikawasan Wainitu Kecamatan Nusaniwe, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan dua paket sabu, sedangkan tersangka ARS berhasil diamnkan di kawasan Gunung Malintang Kecamatan Sirimau, pelaku juga kedapatan membawa 1 paket narkotika jenis sabu.
“Untuk tiga tersangka atas kepemilikan narkotika jenis ganja, total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 51 paket dengan berat 21,8 gram sedangkan untuk dua tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu total barang bukti yang dimankan berupa tiga paket sabu dengan berat 0,66 gram,” terang dia.
Dari perbuatan kelima tersangka ini, mereka dijerat dengan pasal 111 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 tentang tanpa hak atau melawan hukum menyimpan menguasai atau mengunakan narkotika golongan 1 dan golongan 1 bukan tanama dengan ancaman maksimal 12 sampai 20 tahun. (S-07)