AMBON, SPEKTRUM – Tinggal menghitung jam tahun 2020 telah usai. Semua proses akan beralih ke tahun 2021. Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease Kamis (31/12/2020) merilis kasus kriminal yang ditangani sepanjang tahun tahun 2020. Ini sebagai bentuk evaluasi kerja untuk tahun 2021 nanti.
Kabag Ops Polresta Pulau Ambon dan Pulau pulau Lease AKP Syarul Awab menyebutkan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dalam tahun 2020 menangani kasus tindak pidana umum, masing-masing kasus tindak pidana pencurian sebanyak 311 kasus. Kasus perlindungan anak 213 kasus, dan penganiyaan 442 kasus.
Tingkat kriminal dalam tahun 2020 turun, bila dibandingkan dengan tahun 2019 yang memposisikan kasus pencurian dengan angka 612 kasus, penganiyaan 513 kasus, dan perlindungan anak 510 kasus.
Sementara untuk penangan kasus narkoba pada 2020 total 40 kasus. 38 kasus dalam proses penyidikan, dan dua kasus telah masuk tahap I atau penelitian berkas perkara di tingkat Kejaksaan.
“Sedangkan untuk Miras total yang disita 11.017 liter. Yang sudah dimusnahkan 10.817 liter. Dan sisannya akan dimusnakan hari ini,” ungkap Kabag Ops Polresta Pulau Ambon dan Pulau pulau Lease AKP Syarul Awab, dalam keterangan tertulis Kamis siang, (31/12/2020).
Selanjutnya, kata mantan Kasat Reskrim Polres Malteng itu mengatakan, ditahun 2019 angka lakalantas berjumlah 84 kasus dengan tingkat pelanggaran 12.340.
Untuk tahun 2020 jumlah kasus lakalantas 63 kasus dan pelanggaran 3093.
“Trennya turun 25 persen. Pelanggaran 75 persen. Semoga ini menjadi motivasi bagi kita dan para personil Polresta Ambon dalam bekerja mengayomi masyarakat dengan baik di tahun 2021 nantinya,” pungkasnya. (S-07)