23.8 C
Ambon City
Senin, 9 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polresta Ambon Gelar Sosialisasi di SMU Negeri 13

AMBON, SPEKTRUM – Sosialisi Dan Edukasi kekerasan Terhadap Anak Dan Tertib Berlalu Lintas merupakan Program kegiatan Polwan Polresta P. Ambon & P.P Lease dan Polresta/res jajaran

Kegiatan tersebut dilaksanakan di SMU Negeri 13 Ambon, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Kamis (24/11/2022).

Kegiatan tersebut juga dihadiri, Kompol Sarah Lessil, Ipda Amoy Kundre, Aipda Orpha Jambormias, Briptu Putri Hulandari, dan Bripda Armiyanti Anwar, Serta Kepala Sekolah, Wakil kepala Sekolah, Staf dan Dewan Guru dan juga siswa SMA N. 13 Ambon

Maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan Polwan Polresta P. Ambon & P.P Lease dalam Rangka Hari Perempuan dan Anak serta menyikapi persoalan yang terjadi saat ini yang menjadikan anak sebagai korban pelecehan bahkan sampai pada persetubuhan terhadap anak-anak di bawah umur.

Kasi Humas Polresta P.Ambon & P.P.Lease IPDA Moyo Utomo Memaparkan dalam kegiatan tersebut di himbau khususnya untuk para siswa siswi agar tidak melakukan hal hal yang dapat merugikan diri sendiri, orang lain baik teman guru dan orang tua dengan terlibat dalam perkelahian antar sesama siswa maupun tawuran.

“Diharapkan siswa siswi tetap fokus belajar agar kelak menjadi orang yang sukses dan agar siswa siswi dapat bijaksana dalam menggunakan Gadged dan sosial media misalnya, IG, FB, Tiktok dan aplikasi lainnya,” tutur Moyo.

Selanjutnya kata Moyo, juga sikapi tentang permasalahan pelecehan seksual terhadap anak yang marak terjadi akhir-akhir ini, maka disampaikan kepada semua siswa sedini mungkin harus memahami bagian tubuh mana yang tidak boleh disentuh oleh orang lain yang dikenal atau tidak dikenal.

“Apabila orang pernah menyentuh bagian bagian tubuh siswa khususnya perempuan agar disampaikan kepada orang tua maupun guru jangan takut bertanya, jangan takut berbicara apabila hal itu terjadi pada kalian, dan para dewan guru agar memperhatikn dan mengawasi siswa serta memberikan pembinaan,” katanya.

Siswa juga dihimbau agar menghindari seksual sesama jenis maupun beda jenis. Apalagi yang sedang viral melalui medsos misalnya, Micat atau booking online.
“Ini berkaitan dengan faktor ekonomi dalam bersosialisasi yang bisa melibatkan siswa dan siswi. Ada ancaman hukuman pidana,” jelasnya.

Bagi para siswa agar tidak terlibat dalam pergaulan bebas (objek seksual ) pacaran dan penyebaran foto maupun video pornografi ancaman hukuman 12 tahun.

“Para siswa dihimbau agar tidak mengendarai sendiri kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat ke sekolah demi keselamatan siswa maupun pengguna jalan lainnya karena para siswa belum genap berusia 17 tahun dan belum memiliki SIM,” katanya. (MG-16)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles