Polres Malteng Sita Ratusan Liter Miras

AMBON, SPEKTRUM – Upaya pemberantasan peredaran minuman keras atau Miras dalam rangka menjaga situasi kondisi keamanan terus dilakukan oleh Kepolisian Resort Polres Maluku Tengah (Polres Malteng), dan jajarannya.

Kapolres Maluku Tengah, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rositah Umasugi mengungkapkan, ratusan liter minuman keras tradisional jenis sopi kembali disita oleh tim dari Satuan Resnarkoba Polres Malteng dan Polsek Wahai, di tiga desa yang ada di kawasan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.

“Tim dari Satresnarkoba yang dipimpin IPDA Elisa Berhitu, dan Polsek Wahai, yang dipimpin Kapolsek AKP Frihamdeni, melaksanakan razia miras di Dusun Wahakaim, Desa Akiternate, hasilnya disita sebanyak 125 liter. Desa Akiternate sebanyak 240 liter, desa Siatele sebanyak 200 liter, dan desa Air Besar sebanyak 230 liter, sehingga total yang disita sebanyak 795 liter,”jelas Kapolres Malteng kepada wartawan di Mapolres Malteng, Masohi, Minggu 6 Agustus 2020.

Menurutnya, miras selama ini menjadi pemicu utama terjadinya gangguan kamtibmas baik diwilayah Provinsi Maluku, maupun Kabupaten Maluku Tengah, secara khusus.

“Kita ketahui bersama bahwa miras ini memang menjadi pemicu utama gangguan kamtibmas, makanya kita tak gentar untuk melakukan razia,” kata Kapolres.

Komitmen memberantas barang haram itu ditunjukan Polres Malteng dan jajarannya dengan cara terus melakukan razia guna menciptakan situasi kamtibmas diwilayah Malteng yang semakin kondusif.

“Kita juga kampanyekan hidup sehat dan miras. Jadi selain kita razia miras personil kita dilapangan juga turut membagikan dan memakaikan masker kepada warga yang kedapatan tidak gunakan masker. Disamping itu juga kota sosialisasi protokol kesehatan kepada warga,”terangnya.

Ia mengaku ratusan liter miras tersebut, telah diamankan ke Mapolres Malteng untuk selanjutnya di musnahkan. (S-07)