AMBON, SPEKTRUM – Persoalan hukum untuk SPBU Passo akhirnya dimenangkan Christianto Rambitan.

“Dengan memperhatikan putusan majelis hakim dalam perkara Nomor : 117/Pdt.G/2010/PN.Ambon, dengan jelas klien saya menang dong. Kenapa, karena pengadilan jelas-jelas mengatakan gugatan penggugat itu tidak dapat diterima dan menghukum penggugat membayar biaya perkara. Itu artinya penggugat kalah bukannya menang. Saya menyayangkan ada pernyataan kalau penggugat itu menang dalam perkara ini. Baca dong baik-baik putusannya. Lagipula kan belum inkrah,” kata Adolof Saleky kuasa hukum Christanto Rambitan (tergugat), Kamis (13/02/2020).

Saleky mengaku tempuh upaya banding meski memenangkan perkara dan langkah ini, merupakan strategi dalam beracara. “Kalau menyangkut banding meskipun kita dipihak yang menang, ya itu kan strategi beracara dari pihak kami,” ungkapnya.

Gugatan Jefry Engka dalam perkara nomor :117/Pdt.G/2010/PN.Ambon tidak dapat diterima. Keputusan ini tertuang dalam amar putusan hakim Pengadilan Negeri Ambon yang terdiri dari Pasti Tarigan selaku hakim ketua didampingi R.A Didi Ismiatum dan Amaye Marthina Yambeyapdi.

Dalam pokok perkara tersebut dinyatkan, gugatan penggugat (Jefri Engka) tidak dapat diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara berjumlah Rp 2.011.000.

Dalam amar putusan itu, majelis hakim dalam pertimbangannya menjelaskan, tentang jual beli tanah antara pihak penggugat dan tergugat (Christanto Rambitan) dan lainnya, dalam petitum memohon akta jual beli Nomor 44/AJB/2014 tertanggal 8 Desember 2014 yang dibuat oleh tergugat IV (Lidya Gosal) adalah tidak sah dan batal demi hukum beserta semua akibat hukum yang timbul karenanya.

Namun dalam gugatannya, penggugat tidak menentukan kepemilikan tanah sertifikat hak milik Nomor : 1980/Desa Passo, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tertanggal 16 April 2017, Nomor 28/2007, seluas 2.220 meter persegi yang telah dijual.

Selain itu dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyebutkan, oleh karena penggugat tidak meminta penetapan tanah sengketa tersebut menjadi milik siapa, maka gugatan penggugat menjadi tidak jelas dan gugatan penggugat menjadi kabur (obscurr libel).

Pertimbangan lainnya, dalam perkara ini penggugat dalam gugatannya telah menggabungkan adanya penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) dan perbuatan melawan hukum dalam dua peristiwa hukum yang berbeda, dan pembatalan jual beli tanah tanpa menetukan kepemilikan ditetapkan, maka dengan demikian gugatan penggugat menjadi tidak jelas (obscurr libel). Olehnya, gugatan penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima. (S-16)