AMBON,SPEKTRUM – Ketua DPP PKP Maluku, Evans Reynold Alfons keberatan dengan adanya usulan PAW Jacob Usmany dari keanggota DPRD Kota Ambon.
Keberatan ini disampaikan Alfons kepada wartawan di Ambon, Senin (22/05/2023).
Alfons menjelaskan, sebenarnya ada dua Anggota DPRD Kota Ambon dari PKP yang akan di-PAW masing-masing Yakob Usmany dan Yuliana Patipelohi.
“Kalau PAW terhadap Yakob Usmany itu belum ada dasar yang jelas, karena DPP juga belum memiliki bukti yang bersangkutan sudah berpindah partai. Yang menjadi dasar usulan PAW kepada Yakop Usmany itu karena dalam personalia DPP PKP Maluku versi Munaslub, namanya terdaftar sebagai pengurus DPP PKP versi Munaslub,” kata Alfons.
Hal ini yang mengakibatkan DPP PKP Maluku beranggapan Usmany berpihak pada kepengurusan Partai PKP versi Munaslub yang cacat hukum.
‘Tetapi Usmany tetap berprinsip bahwa dirinya tidak pernah berpihak kepada kepengurusan PKP versi Munaslub sebagaimana surat keberatan yang dimasukan kepada saya sebagai Ketua DPP PKP Maluku yang sah,” jelas Alfons.
Surat keberatan Usmany yang disampaikan ke DPP PKP itu menyatakan bahwa adirinya tidak pernah berpihak pada kepengurusan Munaslub, melainkan namanya sengaja dicatat kedalam kepengurusan oleh Lenda Noya.
“Terhadap keberatan ini, saya menganjurkan kepada Usmany untuk melakukan pembuktian dengan mempidanakan Lenda Noya yang secara ilegal sengaja memasukan namanya ke dalam kepengurusan partai yang cacat hukum,” jelas Alfons.
Jika Usmany lakukan proses hukum lanjut Alfons, terhadap tindakan sepihak yang dilakukan Lenda Noya maka selaku Ketua DPP PKP Maluku saya akan melakukan keberatan atas usulan PAW Usmany ke Ketua Umum PKP, Jusuf Solichin,” tandas Evans.
Dikatakan, usulan PAW kepada Yakob Usmany adalah kesalahan fatal yang dilakukan DPK PKP Kota Ambon, maupun DPP PKP Maluku.
“Usulan PAW Usmany ini sesuatu yang fatal dilakukan Pengurus DPK PKP Kota Ambon maupun DPP PKP Maluku, dan itu harus saya akui karena alasan PAW yang bersangkutan belum jelas,” sesalnya.
Yakob Usmany dikenal sebagai kader partai yang loyal terhadap partai. Ini bisa dibuktikan dengan cara mempidanakan Lenda Noya yang secara sengaja tanpa sepengetahuannya memasukan namanya dalam kepengurusan partai versi Munaslub yang cacat hukum.
Sementara itu, terkait usulan PAW bagi Aleg DPRD Kota Ambon asal PKP yakni, Yuliana Pattipelohy, menurut Alfons hal itu karena yang bersangkutan telah mendaftar sebagai caleg dari Partai Perindo
“Terkait PAW Yuliana Pattipelohy sudah jelas, karena yang bersangkutan saat ini mendaftar sebagai Caleg di Partai Perindo dan itu dilakukan tanpa ijin PKP yang mengantarnya duduk di DPRD Kota Ambon,” jelas Alfons.
Harusnya yang bersangkutan meminta izin terlebih dahulu dan membuat surat pengunduran diri ke PKP jika ingin mendaftar dari partai lain. Tetapi hal itu tidak dilakukan dan mendaftar Caleg dari Partai Perindo secara diam-diam.
Sementara itu ketua KPUD Kota Ambon, Muhamad Shaddek Fuad, terkait usulan PAW dua anggota Legislatif (Aleg) dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) sampai saat ini belum di proses KPUD Kota Ambon, meskipun ada surat masuk dari partai tetapi KPUD tetap menunggu surat dari DPRD Kota Ambon.
Hal ini disampaikan Fuad saat di hubungi wartawan via telepon seluler,Senin (22/05/2023).
Menurut Fuad, sesuai mekanisme dan aturan KPUD tetap berpedoman bahwa untuk proses PAW Aleg yang mestinya menggantikan posisi Aleg sebelumnya yaitu Aleg dengan nomor urut dan perolehan suara terbanyak setelah Aleg yang akan di PAW.
“Jadi kita tetap akan berproses sesuai mekanisme dan aturan dimana siapa memperoleh suara terbanyak setelah Aleg yang akan di PAW dialah yang berhak menggantikan posisi Aleg sebelumnya” jelas Fuad. (MG-16)