AMBON, SPEKTRUM – Jatah perolehan Partisipasi Interest (PI) 10 persen Provinsi Maluku dari pengelolaan Blok Masela, hingga kini belum ditanggapi serius oleh Pemerintah Pusat (pempus).
Hal ini terungkap dalam rapat Anggota DPR RI dan DPD RI dapil Maluku dengan SKK Migas, Kamis (21/11/2019), di Kantor SKK Migas, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Hendrik Lewerissa, Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra mengatakan, dalam pertemuan tersebut, pihak SKK Migas mengaku telah mengirimkan surat kepada Menteri ESDM untuk meminta arahan Pemapus terkait PI 10 persen untuk Maluku.
Namun sampai saat ini, belum memperoleh tanggapan apapun dari Kementerian BUMN RI. Dalam pertemuan itu, mereka juga mempertanyakan soal Pemerintah Provinsi NTT yang mengklaim jatah PI 5 persen dari Blok Masela.
“Kami sampaikan, permintaan itu telah menimbulkan polemik, dan isu tersebut sensitif. Ini menyangkut hak dan harga diri orang Maluku. Prinsip kami sebagai wakil rakyat dapil Maluku, apapun kebijakan Pemerintah Pusat terkait Blok Masela, tidak boleh mengurangi sedikitpun hak Maluku atas PI 10 persen itu,” kata Hendrik menjawab Spektrum, Jumat, (22/11/2019).
Dalam pertemuan yang dihadiri Dwi Soetjipto, Kepala SKK Migas dan jajaran pimpinan di SKK Migas, para wakil rakyat asal Maluku meminta penjelasan terkait PI tersebut.
“Dalam rapat dijelaskan juga Inpex sebagai pihak kontraktor Blok Masela sudah menghabiskan dana Rp.15 Triliun. Katanya untuk proses ekplorasi atau tahapan pencarian cadangan gas. Investasi Inpex di Blok Masela diperkirakan sebesar USD 19,8 miliar Dollar Amerika Serikat atau sebesar Rp. 280 Triliun,” bebernya.
Kemungkinan, kata dia, proses pembangunan blok Masela masih akan lama. Ada dua faktor mempengaruhi yaitu belum adanya calon pembeli tetap (off take buyer), dan masih rendahnya harga jual gas di pasar.
“Yang harus disiapkan oleh Pemerintah Daerah Maluku termasuk Pemkab KKT dan MBD adalah sumber daya manusia yang punya skill di bidang pertambangan minyak dan gas bumi serta persiapan BUMD yang dibentuk khusus untuk mengelolah PI,” katanya.
Jika Pemerintah Pusat selaku pemegang kuasa pertambangan di Indonesia akhirnya memutuskan untuk memberikan PI 10 persen, saat itu SDM Maluku sudah harus siap. (S-01)