AMBON, SPEKTRUM – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan 15 unit MCK, Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2015, kembali digelar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon, Rabu, (15/01/2020).
Sidang yang dipimpin mejelis hakim Christina Tetelepta (ketua), didampingi R. A. Didi Ismiatun dan Herry Leliantono sebagai hakim anggota. Jaksa Penuntut umum (JPU), Sesca, menghadirkan dua orang saksi. Adalah Bendahara Labok dan Ketua KSM Jusuf Keleipupin. Mereka saksi untuk terdakwa Hermanus Rumgair.
Menariknya, saksi meminta dirinya untuk menjadi tersangka atau mengganti terdakwa. Di depan persidangan dan mejelis hakim dengan sadar, saksi Jusuf Keleipupin mengaku dan bersedia jadi tersangka, bahkan menjadi terdakwa mengganti Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hermanus Rumgair.
Pernytaan yang sama juga disampaikan Tim Penasehat Hukum, Johanis Felubun dan kawan-kawan. PH mengatakan, yang bertanggung jawab penuh terhadap keuangan proyek MCK tersebut adalah para Ketua KSM, dan bukan PPK.
Tim PH berdalil, dana dikeluarkan untuk semua pekerjaan 15 MCK, berdasarkan progres kerja, dan pembayarannya bertahap yakni 40 persen, 30 persen dan 30 persen, totolnya 100 persen.
“Itu semua dicairkan ke rekening para KSM dan diketahui Ketua dan Bendahara. Ini jelas, tidak ada sangkut paut dengan PPK yakni terdakwa Hermanus Rumgair. Ada keterangan saksi Junus Keleipupun yang juga Ketua KSM. kalaupun hari ini saksi Junus Keleipupin dijadikan tersangka, dia (saksi Junus Keleipupin) siap,” kata Tim Penasehat Hukum terdakwa Hermanus Rumgair yakni Johanes Felubun didampingi S. Riry, J. M. Syaranamual dan, Marnex F. Salmon, kepada wartawan.
Menurut PH, saksi Junus Keleipupin juga merasa bertanggung jawab terhadap kasus atau hal ini.
“Kita sebagai tim Kuasa Hukum meminta agar semua Ketua KSM menjadi tersangka, karena mereka bertanggung jawab penuh terhadap semua keuangan proyek MCK tersebut, sehingga mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara tersebut, dan bukan PPK-nya yang bertanggung jawab,” tegas PH.
Diungkapkan, ada lima Ketua KSM yang mengelolah 15 MCK dan semuanya dinilai berhasil. Kecuali hanya untuk pekerjaan proyek MCK di Wokam saja, dengan dua MCK dinilai gagal.
“Satu-satunya MCK yang gagal adalah di Wokam. Dan Ketua KSM-nya sebagai saksi (Jusuf Keleipupin), yang dihadirkan JPU di persidangan ini. Bahkan dari keterangan saksi di hadapan majelis hakim, saksi bersedia menjadi tersangka, karena saksi bertenggung jawab,” tandas Felubun meniru pernyataan saksi Jusus Keleipupin di persidangan.
PH terdakwa juga menyatakan, saksi Jusuf Keleipupin sempat menyampaikan kepada terdakwa Hermanus Rumgair, kalau bisa saksi mengganti status Hermanus Rumgair, untum menjadi tersangka dalam perkara ini.
“Kalau bisa hal ini sampai ke Kejaksaan dan harus disidangkan, biarlah saya (saksi Jusuf Keleippin) menjadi tersangkannya, dan bukan bapak (terdakwa Hermanus Rumgair). Itu saya disampaikan Ketua KSM, Jusuf Keleipupin,” kata Felubun, meniru keterangan saksi.
Dia menyatakan, terdakwa merekrut para Ketua KSM bukan dari warga setempat, karena itu sesuai mekanismenya. Tetapi terdakwa merekrut (Ketua-Ketua KSM), warga yang berdomisili di luar daerah setempat, dan tidak tinggal unit-unit wilayah Aru.
“Kenapa direkrut Ketua KSM dari luar? Karena tidak ada dana yang dikucurkan dari daerah untuk dilakukan sosialisasi dan pelatihan. Bagaimana merekrut warga setempat? Mereka tidak punya pengalaman. Tapi untuk Bendahara dan anggota adalah warga setempat,” katanya.
Proyek dari 2015 dibangun 14 unti MCK dipergunakan warga di masing-masing unit wilayah hingga saat ini.
“Hanya 1 unit MCK yang gagal. Dan Ketua KSM, Jusuf Keleipupin dalam keterangannya, bersedia menjadi tersangka. Bahkan, PPK (Hermanus Rumgair) tidak harus menjadi terdakwa,” timpalnya.
Sementara itu, JPU Sesca juga Kasi Penyidikan Kejari Dobo kepada wartawan usai persidangan menyatakan, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, butuh proses panjang dan aturan hukumnya jelas. Karena penyidik harus memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang kuat.
“Ini kan baru awal pemeriksaan saksi. Keputusan ada di tangan majelis hakim yang memeriksa perkara ini. Saya juga belum mengetahui para terdakwa ini bersalah atau tidak. Itu semua ada pada palu atau keputusan hakim,” tukasnya. (S-05)