Petunjuk Bareskrim Berbuah Manis

Petunjuk Koordinator Pengawas (Korwas) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, berbuah manis. Ditreskrimsus Polda Maluku telah menindaklanjutinya. Alasil skandal penggelapan dana nasabah BMI 46 Ambon, ada penambahan dua tersangka baru.

Simon Tauran

Penyidikan masih bergulir. Penambahan tersangka baru itu dari internal BNI. Hanya saja belum diumumkan secata resmi oleh pihak Polda Maluku.

Dua orang itu (DL dan FS), segera menjejaki langkah enam tersangka yang sementara ini ditahan pihak Ditreskrimsus Polda Maluku.

Upaya mengungkap gurita korupsi dan tindak pidana pencucian pada bank plat merah itu, terus dilakukan penyidik Ditreskrimaus Polda Maluku. Sebab, dana nasabah yang dibobol Faradiba Yusuf Cs ditengarai bukan hanya Rp.58,9 miliar, tetapi angkanya berkisar ratusan miliar.

Pengembangan masih berlanjut. Karena sindikat pembobolan dana nasabah dimaksud, telah menjadi atensi Bareskrim Mabes Polri, sehingga patut bagi Ditreskrimsus Polda Maluku menuntaskannya.

Sebelumnya Tim Bareskrim Mabes Polri telah bertandang ke Polda Maluku untuk mengawal (membackup) penanganan dugaan korupsi berjamaah dan tindak pidana pencucian uang tersebut.

Pengungkapan kasus ini Ditreskrimsus juga menggali data dan keterangan dari para nasabah (korban). Dana yang dibobol selain dinikmati Faradiba Yusuf, ditengarai juga diterima oleh oknum lain pada internal BNI. Soal ini, penyidik masih mengembangkannya.

Faradiba Yusuf telah menyeret empat KCP BNI di daerah. Selain itu, ada dugaan perkara ini ikut melibatkan oknumbpetinggi BNI. Hanya butuh pembuktian dari tim penyidik.

Jumlah dana nasabah yang dibobol bervariasi. Ada yang sebut puluhan miliar, bahkan ratusan miliar. Oknum yang diduga menerima atau ikut menikmati uang dari Faradiba atau tersangka lain, patut untuk ditelusuri lebih jauh.

Selain itu, dugaan ada rekening yang dibuka Faradiba dengan menggunakan nama orang lain untuk menmapung dana nasabah BNI, sejatinya diungkap penyidik, demi menghindari spekulasi.

Kejahatan Wakil Kepala Cabang BNI 46 Ambon Bidang Pemasaran, Faradiba Yusuf masih menyisahkan tanda tanya. Khususnya soal pencairan nominal dana yang besar, pengawasan internal maupun OJK terkesan keropos alias lemah.

Padahal prosedurnya harus ada persetujuan pimpinan paling atas. Karena manajemen bank bersandar kepada prinsip kehati-hatian. Ironinya, dana nasabah BNI itu, justru mudah dijebol oknum internal.

Kejahatan fraud di BNI 46 Ambon notabenenya BUMN itu, menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik Ditreskrimsus, agar bekerja keras sehingga semuanya bisa tersingkap jelas.

Siapa yang lebih bertanggungjawab, dan berapa total dana nasabah yang digelapkan, perlu disingkap. Sebab jebolnya BNI 46 Ambon, sudah berlangsung bertahun-tahun.

Semua ini dikembalikan kepada tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Dengan bantuan PPATK, Bareskrim Mabes Polri dan Ahli Perbankan, kiranya kejahatan terorganisir ini bisa dibongkar. Selebihnya, perkara ini dapat berproses di pengadilan.

Harapannya, mereka yang ditetapkan menjadi tersangka adalah oknum yang benar-benar terlibat kejahatan, dan bukan sebaliknya dikorbankan. (*)