Peredaran narkoba massif di negeri ini. Untung bisnis barang haram ini menggiurkan. Narkoba berbagai jenis terus dipasarkan oknum tertentu. bahkana sindikat jaringan sudah lintas atau antar negeri (internasional).
Kampanye pemberantasan narkoba terus digalakan pemerintah, tetapi peredaran narkoba terus terjadi. Oknum mulai bandar, pengdar hingga hingga pemakai belum juga kapok. Padahal ancaman hukuman bisa eksekusi mati. Generasi muda Maluku harus diselamatkan dari bahaya narkoba. Antispiasi sangat penting dilakukan agar masyarakat di daerah ini tidak terperangkap menjadi pengendar maupun pengguna narkoba.
Semangat pemerintah memberantas narkoba, namun di sisi lain peredaran narkoba masih terus menghantui negeri ini. Jual beli narkoba terungkap hingga melibatkan oknum anggota Polri. Seluruh ihak harus bergandnegan tangan untuk melawan alias memrangi peredaran barang haram ini. Jangan dibiarkan generasi muda terpapar narkoba.
Narkoba kini menjadi momok menakutkan bagi generasi bangsa. Efeknya dapat merenggut nyawa manusia. Refleksi tahun 2016 silam, terungkap fakta terdapat 1,9% kelompok pelajar dan mahasiswa, atau 2 dari 100 pelajar/mahasiswa menyalahgunakan di Indonesia termasuk Maluku menyalahgunakan narkoba.
Bahaya akan peredaran narkoba harus disikapi serius oleh seluruh masyarakat. Perjuangan atau memerangi serta menangkal peredaran narkoba harus terus menerus (jangan lengah). Narkoba terus dipasok oleh oknum tertentu.
Catatana tahun 2017 silam, Polri pernah meringkus gembong alias sindikat narkoba internasional dengan barang bukti 1 ton jenis shabu. Dalam kurun waktu yang sama, BNN pun mengungkap sindikat narkoba dengan modus penyelundupan sabu lebih dari 284,3 kg dari luar negeri.
Belum lagi soal maraknya penyalahgnunaan dan peredaran narkotika jenis baru (NPS) yang kian mengkhawatirkan. UNODC dalam world drug reports 2016 mencatata, sejak tahun 2008 hingga 2015, terdeteksi sebanyak 644 total NPS yang dilaporkan oleh 102 negara, dan 66 jenis diantaranya telah masuk ke Indonesia dimana sebanyak 43 jenis telah dimasukkan ke dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan penggolongan narkotika, sedangkan yang 23 jenis belum masuk atau dengan kata lain belum dapat diproses secara hukum.
Narkoba terus menyerang negeri ini, sehinga patut disikapi dengan serius. Sebab, mustahiloknum ingin meruntuhkan martabat bangsa dengan jalan mengedarkan narkoba masuk ke negeri ini.
Sebab narkoba sudah menyerang berbagai lapisan masyarakat, baik strata sosial dan pendidikan bahkan segala profesi dan juga rentang usia. Mencegah agar generasi muda tidak terpapar bahaya laten narkoba,
Pda titik itu, seluruh komponen bangsa harus berbuat nyata untuk memberikan dukungan. Perangi narkoba di masing-masing bidang dilakukan dengan cara masing-masing.
Edukasi tentang bahaya narkoba harus terus menerus dilakukan terhadap masyarakat khususnya lagi generasi muda. Sebab bahaya dari penyalahgunaan atau pemakaian narkoba, dapat memicu kerusakan fisik, otak dan mental hingga mematikan nyawa manusia.
Pintu masuk narkoba tentu ada dua yakni pelabuhan/dermaga dan Bandara. Pengawasan petugas di lapangan patut diperketat. Selamatkan generasi dan negeri ini dari bahaya laten narkoba.
Khusus dalam penegakan hukum, harapannya pihak berwajib untuk menegakan hukum secara tegas. Sebab peredaran narkoba seperti korupsi yang tengah menyerang negeri. Bagi pelaku utamanya bandar dan pengedar, wajib ditumpas dan dihukum dengan tegas biar ada efek jera terhadap orang lain. (*)