AMBON, SPEKTRUM – Pengadaan meubiler gedung IAIN Ambon seharga Rp. 500 juta lebih, diduga tanpa proses tender.
Beredar surat Penunjukan Pengadaan Barang dan Jasa (SPPJ) tertanggal 21 Oktober 2019 Nomor 79/PPK-IAIN/2019 perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Meubiler Gedung Uswah IAIN Ambon yang diberikan kepada CV. Tri Putri Mandiri.
Berikut petikan surat tersebut menyatakan “dengan ini kami beritahukan bahwa penawaran Saudara nomor: PNWRN-01 CV.TPM/X/2019 tanggal 21 Oktober 2019 perihal penawaran pekerjaan Pengadaan Meubiler Gedung Uswah IAIN Ambon dengan nilai penawaran sebesar Rp. 537 405.000; kami nyatakan diterima/ disetujui.
Sebagai tindak lanjut dari Surat Penunjukan Penyedia/Jasa (SPPBJ) ini Saudara diharuskan untuk menyerahkan Jaminan Pelaksanaan dan menandatangani Surat Perjanjian paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.
Kegagalan saudara untuk menerima penunjukan ini yang disusun berdasarkan evaluasi terhadap penawaran Saudara, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 beserta petunjuk teknisnya”.
Surat itu kemudian ditandatangani oleh R. Rivai. Dan ditembuskan kepada KPA IAIN Ambon, APIP Kementrian Agama, Pokja ULP Pengadaan Meubiler Gedung Uswah IAIN Ambon.
Menyangkut hal ini, Rektor IAIN Ambon Hasbolah toisuta yang dikonfirmasi melalui Whatsupp, Rabu, (30/10/2019) menjelaskan, proyek pengadaan tersebut telah melalui tender.
Surat penunjukan itu diterbitkan, sambungnya, karena perusahaan tersebut telah memenangkan tender.
“Tidak betul, masa nilai pengadaan sebesar itu dilakukan Penunjukan Langsung? Tidak mungkin lah. Yang benar adalah, karena Perusahaan yang bersangkutan sudah menang tender, maka PPK membuat Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa. Jadi bukan penunjukan langsung,” jelas Rektor membantah.
Penerbitan surat tersebut, kata dia, merupakan rangkaian dari proses lelang yang telah dilakukan. “Surat itu, rangkaian dari proses lelang. PPK mengeluarkan surat tersebut, setelah ada penetapan pemenang dari panitia,” katanya. (S-01)