AMBON, SPEKTRUM – Raja merupakan pemimpin negeri adat. Pemilihan Raja menjadi hak prerogatif dan paten yang dimiliki masyarakat adat. Anak cucu dari mata rumah parentah atau garis keturunan raja adalah pemberi mandat.
Kaitannya dengan itu, anak cucu keturunan raja dari marga de Queljoe meminta pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon agar menaati dan menghargai tatanan serta pranata adat. Pemkot Ambon jangan mengintervensi proses pemilihan Raja Negeri Kilang. Bila (diintervensi), maka kesakralan Raja Negeri tercoreng, selebihnya merusak tatanan adat, notabenenya merupakan legacy atau warisan leluhur.
Pemilihan Raja Negeri Kilang, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, Provinsi Maluku, mata rumah parentah dari keluarga de Queljoe angkat bicara. Kepada wartawan di Ambon Rabu (7/10/2020), pihak mata rumah parenta de Queljo mengingatkan Pemkot Ambon agar tidak mengatur proses pencalonan Raja Negeri Kilang.
“Negara menghargai hak warga adat. Untuk itu Pemkot Ambon jangan menodai tatanan adat Negeri Kilang dengan cara mengintervensi proses pemilihan Raja. Pemkot Ambon punya Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Negeri, aturan ini harus diimplementasikan. Seluruh mekanisme pemilihan raja, wajib merujuk kepada perda tersebut,” warning Rita de Queljoe, dari keluarga (keturunan) mata rumah parenta Negeri Kilang, kepada wartawan di Ambon.
Ia mengungkapkan, sejak awal pemilihan Raja Negeri Kilang itu berlangsung sesuai tahapan. Tapi akhirnya diabaikan (dilanggar). Diduga, proses pemilihan Raja Kilang diintervensi pihak Pemkot Ambon.
Rita menegaskan, Kilang merupakan negeri adat. Untuk itu proses pemilihan Raja harus sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Negeri.
Menurut dia, Pemilihan Raja Negeri Kilang masih dalam pentahapan, tetapi keluarga besar de Queljoe (mata rumah parentah), dibikin kaget dengan edaran wacana yang menyatakan, Jumat 9 Oktober 2020, Pemkot Ambon Raja Negeri Kilang dalam hal ini Michael de Queljoe. Isu ini menyebut berkas Michael sudah masuk ke Bagian Pemerintahan Negeri Kilang.
“Kabar tersebut, tentu sangat mengagetkan kami (keluarga mata rumah parentah). Padahal pemilihan Raja masih berproses di keluarga besar mata rumah parentah. Jadi kami kaget dengan informasi yang menyebut tanggal 9 Oktober 2020, Pemkot akan melantik Michael sebagai Raja Negeri Kilang. Sebenarnya ada apa? Ini Pemkot merujuk aturan apa?” tanya Rita menyelidik.
Ia mengungkapkan, sebelumnya Komisi I DPRD Kota Ambon sudah hearing dengan mata rumah parentah dan pihak Pemkot Ambon. Hasil hearing menelorkan opsi-opsi yang sudah disepakati bersama oleh kedua belah pihak, guna dilaksanan sebagaimana mestinya.
Rita menyebut salah satu opsi yang disepakati itu adalah musyawarah harus kembali dilakukan pihak mata rumah parentah untuk membahas siapa yang layak menjadi raja Negeri Kilang. Disini, pihaknya menjalankan hasil kesepakatan dengan Komisi I, yakni melaksanakan musyawarah. Difasilitasi Pemkot Ambon pada 18 September 2020, diundang anak cucu mata rumah parentah untuk musyawarah. Saat itu, lanjut dia, seluruh anak cucu gandong mata rumah parentah yang merasa berhak juga hadir.
Anehnya, kata dia, dalam pertemuan itu hadir Kepala Mata Rumah Parentah, Robby de Qulejoe membacakan berita acara rapat tertanggal 11 Agustus 2020, justru dibatalkan karena tidak sah. Sebab, menurut Rita, isi berita acara tersebut, Robby juga menyebut nama anaknya yakni Michael de Queljoe calon tunggal Raja Negeri Kilang, tanpa musyawarah dengan anak cucu gandong mata rumah parentah de Qulejoe lainnya.
“Ceritanya, Robby angkat anaknya calon tunggal (Raja Negeri Kilang). Sedangkan seluruh keluarga besar mata rumah parentah punya anak cucu gandong juga potensial untuk jadi Raja. Harusnya duduk bersama bermusyawarah dulu guna menentukan siapa yang layak. Sebab kami juga punya hak yang sama. Aneh, Robby mengabaikan keturunan mata rumah parentah yang lain. Faktanya Robby mencalonkan anaknya sendiri sebagai calon tunggal Raja Negeri Kilang. Kan lucu. Dan lucunya lagi Pemkot Ambon berada di belakang itu semua,” ungkap Rita.
Karena kejanggalan itu, Rita mewakili keturunan mata rumah parentah de Qulejoe, mengajukan surat ke Komisi I DPRD Kota Ambon, Camat Leitimur Selatan, Penjabat Negeri Kilang, Ketua Saniri dan lainnya, guna membahas proses pemilihan Raja yang tidak sesuai mekanisme dalam Perda Nomor 8 Tahun 2017.
“Mewakili anak cucu keturunan mata rumah parentah sangat mengapresiasi dan beterima kasih kepada Komisi I DPRD Kota Ambon karena masih merespon surat masuk dari pihak kami untuk dibahas guna mencari solusi terkait proses dan pentahapan pemilihan Raja Negeri Kilang,” tuturnya.
Ia mengutip Perda Nomor 8 Tahun 2017 Pasal 64 a menyatakan “Ketua Saniri dilarang merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat negeri dan diskriminasikan warga atau golongan masyarakat negeri”.
“Sudah sangat jelas. Ketua Saniri jangan melanggar mekanisme dalam perda tersebut. Ketua Saniri terkesan tidak memedomani serta tidak taat kepada Perda itu,” tegas Rita.
Sementara itu, Michael de Queljoe dinilai tidak layak dicalonkan menjadi Raja Negeri Kilang. Masalahnya latar belakang pendidikan, Michael hanya lulusan SMA melalui jalur paket C. Sehingga dinilai tidak layak untuk lolos adminsitrasi pencalonan, sebab jalur pendidikannya itu tidak formal.
Diduga pencalonan Raja Negeri Kilang saat ini diintervensi oknum Pemkot Ambon. Sedangkan calon tertentu itu, tak punya ijazah pendidikan formal, sebaliknya berpendidikan tidak formal yakni Paket C.
Senelumnya, keturunan Mata Rumah Parentah dari marga de Queljoe telah mengingatkan Pemkot Ambon untuk tidak mencampuri proses pemilihan Raja Negeri Kilang. Pemkot diminta agar tidak boleh mengakomodir calon raja dari marga de Queljoe yang bukan ketutunan raja (bukan keturunan anak cucu Mata Rumah Parentah).
“Dugaan kami oknum Pemkot Ambon akan mengintervensi yakni mengakomodir calon yang bukan keturunan Mata Rumah Parentah. Padahal calon tersebut punya ijazah paket C. Sebab Perda menjelaskan calon Raja di Kota Ambon harus punya ijazah SMA formal. Nah jika Saniri atau penjabat meloloskan berkas administrasi calon raja, dengan berijazah Paket C, jelas ini salah dan menabrak Perda,” tegas pihak de Queljoe, keturunan raja, keturunan Mata Rumah Parentah Negeri Kilang.
Untuk itu, pihak mata rumah parentah atau keturunan raja Negeri Kilang, mengingatkan Pemkot Ambon jangan seenaknya mengakomodir calon raja, tanpa mengikuti aturan. Karena masih ada banyak keturunan (anak cucu de Queljoe), mata rumah parentah atau keturunan raja, yang memiliki potensi serta layak untuk menjadi Raja Negeri Kilang. (TIM)