AMBON, SPEKTRUM – Lamanya proses pencairan sisa pembayaran lahan berdirinya Kantor Dinas Kesehatan Maluku, ahli waris Izaac Baltazar Soplanit layangkan somasi ke Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.
Somasi atau teguran ini dilakukan setelah ahli waris habis kesabaran karena koordinasi persuasif yang telah dilakukan seolah tidak menunjukkan jalan keluar.
Tapi Nimbrod Soplanit ahli waris Izaac Baltazar Soplanit mengakui, dirinya telah berjumpa dengan pihak Biro Pemerintahan Provinsi Maluku dan sudah ada kisi-kisi bahwa pembayaran tahap kedua akan ditunda karena ada perkara yang sementara berjalan.
“Kisi kisi bahwa pembayaran tahap kedua akan ditunda dengan alasan ada perkara yang sementara berjalan,” katanya kepada wartawan, Senin (19/12/2022).
Somasi tersebut dilayangkan tanggal 15 Desember 2022, dengan alasan tanah yang diatasnya dibangun bangunan milik Pemerintah Republik Indonesia Cq Pemerintah Provinsi Maluku berupa Dinas Kesehatan Provinsi Maluku beralamat di Jalan Dewi Sartika Kelurahan Amantelu Kecamatan Sirimau Kota Ambon, milik ahli waris Izak Baltazar Soplanit berdasarkan Putusan Surat pengadilan Nomor: 169/Pdt.G/2011/PN.AB Jo Putusan Nomor: 17/PDT/2013/PT.MAL Jo Putusan Nomor:3121 K/PDT/2013 yang telah berkekuatan hukum tetap dan dieksekusi pada tanggal 9 Juni 2022.
Somasi ini ditandatangani Nimbrod Soplanit selaku kuasa khusus pihak keluarga ahli waris Izak Baltasar Soplnit.
Nimbrod menjelaskan pembayaran ganti rugi oleh pihak tergugat dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Kesehatan Cq Gubernur Maluku Cq Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku berdasarkan berita acara kesepakatan No. 623/Ro.Pem/X/2021 tentang persetujuan bersama atas objek Eksekusi Aset Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dalam bentuk ganti rugi.
“Keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dilanjutkan dengan Keputusan Gubernur Maluku No. 768 Tahun 2021 tentang penetapan nilai ganti kerugian dan nama-nama pihak yang berhak menerima ganti kerugian pada lokasi ganti kerugian tanah Dinas Kesehatan Provinsi Maluku di Kelurahan Amantelu Kecamatan Sirimau Kota Ambon Provinsi Maluku,” katanya.
Dijelaskan, sesuai diktum Keputusan Gubernur Maluku mempertimbangkan Berita Acara Eksekusi, besaran nilai ganti rugi sesuai berita acara No. 775/BA/Ro.Pem/XI1/2021, dan telah staf Biro Hukum tertanggal 14 Desember 2021 terkait status hukum tanah lokasi Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.
Dalam Keputusan Gubernur Maluku tersebut secara jelas memutuskan akan dibayarkan ganti rugi kepada pihak yang berhak dalam dua tahap dan untuk melakukan pembayaran dibebankan pada anggaran APBD tahun anggaran 2021 dan 2022.
“Namun sampai saat ini baru dilakukan pembayaran tahap pertama tanggal 30 Desember 2021 yang diterima oleh Ahli waris sedangkan tahap kedua belum dibayarkan,” katanya.
Hingga saat ini, Nimbrot menegaskan pihaknya belum menerima jawaban atau sanggahan dari somasi tersebut. Dan, pihaknya masih mengedepankan komunikasi. (*)