AMBON, SPEKTRUM – Proyek pembangunan landmark di sekitar Piru oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), diduga kuat tidak didahului rekomendasi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia dan instansi teknis terkait.
Dugaan ini dikemukakan Jonry Pirsouw, salah satu unsur Pemuda Piru kepada wartawan di Ambon, Maluku, Senin (5/10/2020).
Ditengarai, tanpa atau belum mengantongi AMDAL pihak kontraktor yang merupakan orang dekat oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat tetap saja menggusur hutan bakau (mangrove), sehingga mengancam kelestarian ekosistem di sekitar lokasi pembangunan. Mangrove sendiri merupakan tanaman yang dilindungi karena bermanfaat untuk lokasi perkembangbiakan ikan-ikan kecil dan pengaman datangnya bahaya tsunami.
’’Seharusnya pihak kontraktor mengantongi AMDAL dulu baru bisa menggusur hutan mangrove di wilayah itu. Kami curiga ada kerja sama antara kontraktor dengan oknum pejabat di Pemkab SBB sehingga proyek ini berjalan tanpa mengantongi AMDAL,’’ kesal Jonry Pirsouw, salah satu unsur pemuda Piru di Ambon, Senin (5/10).
Jonry menuturkan, pada akhir tahun lalu (2019) memang ada tim kajian AMDAL yang melakukan tatap muka dengan pemilik lahan dan Pemkab SBB. Namun, setelah pertemuan di Piru itu berlangsung hingga saat ini tak pernah ada kabar mengenai telah terbitnya AMDAL untuk pembangunan Landmark Piru.
’’Kami memang sangat mendukung program pembangunan oleh pemerintah, akan tetapi pembangunan landmark harus tetap berpijak di atas aturan,terutama menyangkut izin lingkungan karena yang nantinya merasakan dampak positif dan negative dari pembangunan itu adalah masyarakat,’’ kata Jonry.
Jonry menegaskan, jika pembangunan landmark tetap dipaksakan dikhawatirkan akan memicu protes panjang masyarakat Piru dan sekitarnya.
’’Paling tidak pemilik lahan, masyarakat dan pemerintah daerah harus duduk bersama memecahkan masalah ini. Masyarakat bingung mengapa AMDAL-nya belum ada,akan tetapi penggusuran sudah dilakukan kontraktor,’’ herannya.
Ia mendesak, pihak kejaksaan maupun kepolisian dapat menyelidiki proyek pembangunan Landmark Piru yang diinformasikan menelan anggaran lebih kurang Rp 4 miliar.
’Pembangunan landmark kan bersumber dari anggaran daerah,sehingga menjadi catatan bagi aparat penegak hokum untuk mengawal dan mengusut proyek landmark agar tidak berpotensi korupsi,kolusi dan nepotisme dan merusak lingkungan ekosistem di sekitar lokasi landmark,’’ desak Jonry Pirsouw.
Soal ini, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten SBB, belum memberikan keterangan tentang AMDAL untuk pembangunan Landmark tersebut. (TIM)