Ingin Hancurkan Reputasi Walikota Ambon?
AMBON, SPEKTRUM – Pelantikan Raja Negeri Nusaniwe sebagai Kepala Pemeritahan Negeri dinilai tidak sesuai Peraturan Negeri (PerNeg) Nomor: 4 tahun 2020. Bukan saja itu, tapi pelantikan tersebut juga telah menabrak Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 8 dan Perda Nomor: 10 tahun 2017.
Pasalnya, dalam Peraturan Negeri Nomor: 4 adalah sebagai payung hukum untuk Negeri-Negeri Adat di Kota Ambon untuk memiliki seorang Raja. Namun, yang terjadi adalah aturan tersebut dilanggar.
Pelantikan Raja Negeri Nusaniwe masa bakti 2020-2026 secara adat berdasarkan Peraturan Negeri Nomor: 4 tahun 2020 terkesan keliru dan langgar aturan. Alasannya, karena PerNeg Nomor: 4 tersebut, sementara digugat oleh Keluarga Matarumah Parentah Negeri Nusaniwe Anton Latu dari Keluarga Wattilete di Pengadilan Negeri Kelas I.A Ambon.
Dari rilis yang diterima, Jusuf Wattilete menjelaskan, perkara tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 79/Prdt-Amb/III/2020, dan prosesnya telah sampai pada tahapan pembuktian dari Penggugat maupun tergugat.
“Jadi secara normatif, bahwa PerNeg itu belum sah secara hukum, tetapi lagi-lagi dilanggar oleh Pemerintah Kota Ambon. Dan terkesan juga, bahwa Kepala Bagian Pemerintahan Kota Ambon diduga menjebak Walikota Ambon untuk tetap melakukan pelantikan dengan segala konsekwensi yang terjadi. Sebenarnya ada apa gerangan?” tanya Jusuf Selasa, (1/9/2020) dalam rilisnya.
Ia menambahkan, belum lagi berdasarkan PerNeg Nomor: 4 tersebut, kalau sudah ditetapkan sebagai aturan normatif berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kelas I.A Ambon yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang berlaku di Negeri Nusaniwe, maka yang mempunyai kewenangan melantik adalah Kepala Soa Parentah.
“Hal ini berbanding terbalik dengan yang terjadi di Negeri Nusaniwe pada tanggal 1 September 2020. Proses pelantikan secara adat dilaksanakan hanya oleh mantan anggota LMD yang secara hukum, telah gugur berdasarkan Undang-Undang Nomor: 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa,” akui Jusuf menjelaskan.
Menurut Jusuf yang juga unsur Saniri Negeri Nusaniwe tersebut, dapat dibayangkan mantan anggota LMD Negeri Nusaniwe diangkat dari tahun 1993 pada masa kepemimpinan Kepala Desa Ruben Latuary (almarhum) masih mempunyai legitimasi Kepala Soa dalam Negeri Nusaniwe.
“Bagaimana ini bisa terjadi? Sementara pelantikan Kepala Soa tidak pernah dilaksanakan oleh Kepala Desa Gunther de Sousa pada saat diangkat tahun 2007 sampai dengan berakhir tahun 2013 lalu. Dari mana datangnya Kepala-Kepala Soa yang ada di Negeri Nusaniwe,” serga unsur Saniri Negeri Nusaniwe ini.
Jusuf sendiri mengaku lucu dan menggelikan lagi, bahwa Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Nusaniwe A. Solsolay yang mempunyai besic Sarjana Pemerintahan tidak memahami subtansi LMD dan Kepala Soa.
“Hal ini terkesan mau membodohi masyarakat Negeri Nusaniwe. Padahal, sesungguhnya masyarakat Adat Negeri Nusaniwe lebih memahami substansi dari LMD dan Kepala Soa. Karena Penjabat dengan kewibawaannya telah memfungsikan mereka sebagai Kepala Soa, dengan tidak mempunyai legitimasi hukum yang jelas, karena tidak dilantik. Lalu apa jadinya Raja definitif yang dilantik secara adat oleh mantan anggota LMD? Silahkan masyarakat menilai, apakah status Rajanya dapat diterima oleh masyarakat Adat Negeri Nusaniwe,” timpalnya.
Dia juga menilai, hal lain yang terjadi adalah, bahwa diduga ada unsur paksaan dari mantan LMD ‘Tutuarong’ dengan memanfaatkan kondisi fisik dari mantan LMD Antong Latu, untuk menandatangani pernyataan memberikan mandat kepadanya, untuk dapat melantik raja definitif atas nama mantan LMD Anton Latu.
“Kami tahu, sekalipun dipakai tipu muslihat bagaimanapun, tetapi legalitas mereka adalah mantan anggota LMD. Padahal kami semua tahu, bahwa Negeri-Negeri Adat di Kota Ambon baru kembali kepada status Adatnya, setelah lahirnya Perda Nomor: 3 Tahun 2008 yang telah diamandemen. Dan terakhir dengan Perda Kota Ambon Nomor: 8 Tahun 2017 tentang Negeri, sehingga istilah Kepala Soa, baru lahir setelah ada Perda dimaksud, dan dalam kedudukannya disebut dengan istilah Saniri Raja Patti,” tegasnya.
Proses Hukum di PN Ambon
Sementara itu, proses hukum tengah berjalan di Pengadilan Negeri Kelas I.A Ambon yang digugat, terdaftar dengan Perkara Nomor: 79/Prdt-Amb/III/2020. Gugatan telah dilayangkan oleh Matarumah Parentah Negeri Nusaniwe Soa Anton Latu dari Keluarga Wattilete karena merasa haknya diabaikan.
“Bahkan, tidak dihargai oleh Badan Saniri Negeri Nusaniwe, Ketua Tim Penyususn Peraturan Negeri, Penjabat Kepala Pemerintah Negeri. Hal ini telah sampai pada tahapan pembuktian baik oleh penggugat maupun oleh tergugat. Aehingga terkesan pelantikan raja definitif Negeri Nusaniwe dinilai menabrak aturan hukum normatif yang berlaku di Negara tercinta ini,” tanda Jusuf Wattilete yang juga anak Adat setempat.
Dia sangat menyayangkan terhadap baik Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota dan Kepala Bagian Pemerintahan, tidak menyampaikan hal yang benar sesuai fakta yang terjadi kepada Walikota Ambon untuk menunda Pelantikan Raja definitif Negeri Nusaniwe sampai ada keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Namun, lagi-lagi menjebak Walikota Ambon dengan menyampaikan hal yang bertentangan dengan fakta terjadi saat ini. Bagaimana tidak? Pasalnya, pada tanggal 6 Agustus 2020 kami semua diundang oleh Komisi I DPRD Kota Ambon untuk Rapat Dengar Pendapat. Lagi-lagi telah terbuka terang benderang oleh Komisi I, bahwa Peraturan Negeri yang telah ditetapkan dan diundangkan Cacat Hukum. Tetapi mereka tetap memaksakan dan menggiring bapak Walikota Ambon untuk terjebak dengan memaksakan proses pelantikan dilaksanakan. Sebagai masyarakat Adat Negeri Nusaniwe dan Keluarga besar Wattilete meminta untuk mengevaluasi kinerja kedua pejabat tersebut,” pintanya.
Dia mengakui, mereka berdua (Ketua Tim Penyususn Peraturan Negeri, Penjabat Kepala Pemerintah Negeri), sangat memahami subtansi persoalan yang terjadi di Negeri Nusaniwe, tetapi megapa mereka pura-pura untuk menjebak bapak Walikota Ambon?
“Padahal kami memahami sungguh bahwa Walikota Ambon sangat menjunjung tinggi hukum di Negeri ini. Bahkan, tidak mungkin beliau menabrak aturan sebagai seorang pejabat publik yang mempunyai reputasi dan karier politik cemerlang mau menabrak proses hukum yang sementara dilaksanakan di Pengadilan Negeri Ambon,” akuinya.
Bahkan dirinya berandai-andai, apakah jangan-jangan mereka mau menghancurkan reputasi Walikota yang mempunyai karier politik yang cemerlang di kota ini?
“Walahualam, mereka yang akan bertanggung jawab kepada Tuhan dan masyarakat Adat Negeri Nusaniwe, dan Walikota Ambon,” timpal Jusuf Wattilete. (S05)