PIRU, SPEKTRUM – Puluhan pegawai honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP di Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dirumahkan. Akibatnya, mereka mendatangi Pj. Bupati untuk meminta penjelasan tentang hal ini.
Sempat terjadi adu argumen lantaran anggota Satpol PP yang dirumahkan tidak menerima kebijakan tersebut.
Informasi yang diterima Spektrum, kebijakan Pemkab SBB merumahkan puluhan tenaga honorer tersebut diketahui saat apel pagi yang dipimpin Pj. Bupati SBB, Brigjen. TNI Andi Chandra As’aduddin.
Usai apel digelar, puluhan tenaga Satpol PP honorer langsung datangi Pj. Bupati meminta penjelasannya, lantaran gaji atau insentif para tenaga honorer Satpol PP ini tidak juga dilunasi.
Sayangnya, Sekda SBB Alvin Tuasuun yang dihubungi Spektrum melalui pesan whatsapp ataupun panggilan telepon tidak dibalas.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten SBB, Alberth Maulany yang dikonfirmasi Spektrum membenarkan ada keributan anggota honorer Satpol PP namun telah diselesaikan Pj. Bupati.
“Iya tadi sempat ada pertanyaan anggota honorer Sstpol PP, namun bupati bersedia mendengar keluhan mereka di ruang kerjanya dan sudah diselesaikan,” kata Maulany kepada Spektrum via ponselnya, Senin (18/09/2023).
Menurut Maulany, para anggota honorer Satpol PP tersebut tidak diberhentikan atau dirumahkan namun diistirahatkan sebentar untuk menertibkan administrasi sambil menunggu regulasi.
“Mereka diistirahatkan dan dilakukan penertiban administrasi dan regulai, agar sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.
Terkait gaji tenaga honorer Satpol PP yang sempat diributkan juga sudah diselesaikan.
“Mengacu pada SK Pj Bupati, gaji tenaga honorer Satpol PP itu dibayarkan Rp 1 juta namun kami terlambat menerima SK tersebut dan kami membayarnya Rp 1,6 juta. Dan besaran tersebut telah dibayarkan selama lima bulan yakni Januari hingga Mei,” jelasnya.
Lantaran tidak sesuai dengan SK Bupati SBB lanjutnya maka disesuaikan.
“Akhirnya dianggap sudah dilakukan pembayaran dimuka hingga bulan Agustus 2023. Setelah dijelaskan, mereka mengerti dan masalah selesai,” jelasnya. (*)