AMBON, SPEKTRUM – Pasangan suami istri (Pasutri), La Ajit Lelihun dan Wa Jamina beserta barang bukti berupa 200 Kg air rakda atau merkuri, diserahkan penyidik Polsek Leihitu, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon.
“Tadi kita sudah melakukan tahap II kasus Tindak Pidana Pengeksploitasian Hasil Pertambangan Mineral dan Batubara dengan tersangka suami Istri La Ajit Lelihun alias Ajit dan Wa Jamina alias Mama Jali beserta barang bukti Mercury sebanyak 200 kg yang di terima oleh Jaksa Penuntut umum ibu Ingrid Louhenapessy,”jelas Kapolsek Leihitu Iptu Julkisno Kaisupy kepada wartawan Rabu (18/11/2020).
Setelah tahap II, kewenangan penyidik telah selesai. Selanjutnya, jadi kewenangan Jaksa untuk menyusun surat dakwaan untuk kemudian kedua pasutri ini diadili beserta barang bukti mereka di pengadilan.
Sebelumnya, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease melalui Polsek Leihitu berhasil menggagalkan penyelundupan Merkuri. Penangkapan cairan berbahaya jenis merkuri oleh Polsek Leihitu terbilang salah satu yang terbesar melihat berat yang mencapai 200 Kg.
Dari penangkapan tersebut pasangan suami istri yang masing masing berinisial LAL (40) dan WJ (42) berhasil diamankan.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol, Leo Surya Nugraha Simatupang, dalam rilisnya kepada wartawan di Mapolresta Pulau Ambon, Rabu (23/9) mengatakan, penagkapan yang oleh Polsek Leihitu dilajukan Minggu (20/9) sekitar pukul 01.00 WIT dini hari.
Saat itu Polsek Leihitu mendapat informasi dari warga akan adanya transaksi Merkuri di kawasan pesisir pantai Ureng, dan akan diselundupkan ke kediaman pelaku di kawasan Waiheru.
Berdasarkan informasi itu, Polsek Leihitu dipimpin langsung Kapolsek Leihitu, Iptu Julkisno Kaisupy dan anak buahnya mencegat pelaku di depan Polsek Leihitu. Kedua pelaku yang saat itu mengangkut ratusan Merkuri dengan menggunakan Mobil langsung diamankan.
“Kedua pelaku ini mengakut merkuri dengan 1 unit Mobil jenis Avansa dengan nomor polisi DE 1241 AO, rutenya hendak di bawa ke kediaman mereka di Waiheru dengan melewati Polsek Leihitu, disitu dilakukan pencegatan dan benar didalam mobil berisi 25 botol plastik berisi markuri yang beratnya sekitar 200 Kg,”jelas Kapolresta.
Dari hasil interogasi yang dilakukan Polisi, kedua tersangka mengaku Merkuri tersebut diperoleh dari dusun Tuhulesy desa Ureng kecamatan Leihitu Kabupaten Malteng dan direncanakan akan dibawa menuju ke Desa Waiheru Kecamatan Baguala kota Ambon untuk kemudian kembali diperjualbelikan.
“Mereka ini pemain lama. Adanya Covid-19 ini dijadikan kesempatan mereka untuk menyelundupkan barang ini. Jadi saat petugas lengah mereka beraksi,” jelasnya.
Dua pelaku itu, lanjut Kapolresta, kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di rutan Polresta untuk proses hukum lanjut. (S-07)