Orno Dipolisikan Keluarga Almarhum Hasan Keiya

AMBON, SPEKTRUM – Jomima Orno, tenaga medis di RSUD Haulussy, Kudamati Ambon, Provinsi Maluku, resmi dipolisikan keluarga alamarhum Hasan Keiya, Pasien Covid-19.

Orno dilaporkan oleh keluarga Alamarhum Hasan Keiya melalui kuasa hukumnya, Syukur Kaliki, Senin 27 Juli 2020, langsung di Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku.

Syakur menyebut, Orno dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilakukan Jomima Orno.

“Sudah kami laporkan tadi pagi, jam 09.00 wit. Terkait 310 (Pencemaran nama baik) melalui ITE,”sebut Syukur kepada wartawan di Ambon.

Dikatakan, dugaan kejahatan yang dilakukan oleh Jomima Orno atas pernyataannya yang menyebut, ia dianiya oleh 15 orang keluarga almarhum Hasan Keiya hingga babak belur. Termasuk istri almarhum Bailamu Leuly, yang disebut Orno ikut menganiya dirinya.

“Pertama 15 orang, katanya dia dianiaya oleh 15 orang, Padahal itu tidak benar. Yang datang ke rumah sakit hanya 6 orang. Terus yang kedua, istri almarhum ikut menganiya, padahal istri almarhum itu tidak ada. Istri almarhum posisinya di Masohi, Kabupaten Maluku Tengah sejak almarhum di rujuk ke Ambon dan meninggal, istri almarhum tidak ikut. ia di Masohi, lalu gimana, Jomima terus bersi keras menyebut istri almahum ikut menganaiya dirinya,” kata Syukur.

Selanjutnya, Orno menyebut ia dianiya hingga babak belur. Sementara, anak almarhum, Nur Keiya di depan penyidik dan Jomima saat di konfrontir, Nur sempat sumpah dan mengatakan tidak ada penganiayaan. Nur hanya menampar dan itu hanya mengena bahu Jomima Orno.

“Nah, pernyataan Jomima lewat media sosial itu, kemudian kita jadikan sebagai bukti untuk melapor. Ada Youtube, dan media Ameks.id dan Radar Pekalongan. Ini disampaikan Jomima lewat kuasa hukumnya,” jelas dia.

Oleh karena itu, pihaknya melaporkan  Jomima Orno dengan merujuk pasal 27 ayat 3. Dalam Pasal tersebut menyebutkan, melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Selain itu Jomima juga dinilai melanggar undang-undang nomor 8 tahun 1981 pasal 311 ayat 1. (S-07)