AMBON, SPEKTRUM – Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Kombes Pol. Cahyo Hutomo, mengakui adanya penangkapan empat orang pengguna narkotika jenis sabu-sabu. Tiga (3) diantaranya pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham Provinsi Maluku.
Empat tersangka, tiga dari Kemenkumham yaitu BBS alias Uner, AFH alias Is, dan OS alias Man. Selain mereka, ada juga bekas PNS yang dipecat dari lingkungan Pemerintah Daerah yakni berinisial IS alias Istu. Para pelaku narkotika itu kini sedang mendekam di rumah tahanan Polda Maluku.
Menurut Hutomo, penanganan kasus narkoba ini tinggal penyerahan berkas perkara tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, setelah dinyatakan lengkap oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku.
Namun, lanjut perwira tiga melati di pundaknya ini, penyerahan berkas tahap I ditunda hingga Januari 2021 mendatang. Pasalnya, saat ini jaksa sudah menutup pembukuan dan akan kembali dibuka pada awal tahun nanti.
“Secara pemberkasan sudah selesai, namun dari kejaksaan tutup tahun pembukuan, jadi baru Januari tahun depan berkas bisa di kirim (ke Jaksa dalam tahap I),” tandasnya.
Diketahui, tiga pegawai di jajaran Kemenkumham Maluku yang kini diamankan polisi yaitu BBS alias Uner, pegawai Kantor Imigrasi Klas I Ambon, AFH alias Is, pegawai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Ambon, dan OS alias Man, pegawai Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon.
Selain tiga pegawai Kantor Imigrasi, Rupbasan dan Bapas Ambon, tim pemberantasan narkoba Polda Maluku ini juga menangkap seorang mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah berinisial IS alias Istu.
Empat pelaku narkoba ini disergap di sejumlah lokasi berbeda di Kota Ambon, pada Sabtu (28/11). Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Ditresnarkoba Polda Maluku.
“Penyidik mengamankan tiga pegawai jajaran Kemenkumham yaitu BBS, AFH dan OS. Dari ketiganya barulah tim menuju Arbes (Batu Merah) dan mengamankan IS,” kata sumber kepada media ini, sebelumnya.
Penangkapan terhadap tiga pegawai di jajaran Kanwil Kemenkumham itu dibenarkan Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku, Andi Nurka.
“Memang betul ada penangkapan. Jadi harus tetap diproses hukum,” pinta Andi.
Andi mengaku, para pelaku ini merupakan eks bertugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Ambon. Setelah ditemukan adanya indikasi kuat mengarah ke penggunaan narkoba, mereka kemudian dipindahkan ke tempat yang tidak bersentuhan dengan narapidana atau warga binaan (Imigrasi, Rupbasan dan Bapas).

“Mereka ini dipindahkan sudah setahun yang lalu (2019). Mereka dipindahkan karena bisikan dari warga binaan dan banyak teman, makanya beta kasih pindah. Ternyata masih berbuat seperti itu lagi,” tegasnya.
Ia mengaku sudah melakukan tindakan preventif berupa memindahkan mereka. Harapan tiga anak buahnya tersebut bisa berubah.
“Tapi mereka masih melakukan (pakai narkoba) dengan individu masing-masing. Saya mendukung proses hukum. Setelah di polisi nanti baru dari kami lagi,” tegasnya. (S-07)