AMBON, SPEKTRUM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elsye Leonupun menuntut terdakwa narkoba Alvin Hendro Marlessy (36) hukuman empat tahun penjara, pada persidangan online yang digwlar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (10/09/2020).
Sidang beragendakan tuntutan JPU itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim Ismail Tatiasina didampingi Julianti Wattimury selaku hakim anggota. Sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Dominggus Huliselan.
Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Menuntut terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ucap Jaksa, Elsye.
Diketahui, JPU dalam berkas dakwaannya menyatakan, terdakwa tertangkap di depan Jalan Baru samping kantor FIF Kecamatan Sirimau kota Ambon, Rabu 04 Maret 2020 sekira pukul 15.00 WIT.
Saat ditangkap, polisi menemukan satu paket sabu dalam satu plastik bening ukuran kecil.
Terdakwa juga menyerahkan sabu yang di simpan dalam sebuah tas ke polisi. Tepatnya di bawah gorong-gorong pangkalan ojek, kawasan Asrama Skip Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Provinsi Maluku.
Dalam tas tersebut, berisi lima paket sabu, satu alat bong dua pipet kaca, dan satu jorek api gas.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku membeli sabu-sabu tersebut dari seseorang yang bernama Sutra di Desa Kailolo Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah.
Terdakwa sudah membeli narkoba sebanyak dua kali di Sutra. Mereka telah berteman sejak 2014 silam.
Terdakwa mulai mengomsumsi sabu-sabu sejak 20 tahun yang lalu.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda pledoi (pembelaan), dari penasehat hukum terdakwa. (S-07)