Spektrumonline.com
Beranda Hukum & Kriminal Miliki 22 Paket Ganja, Warga Gunung Nona Diadili

Miliki 22 Paket Ganja, Warga Gunung Nona Diadili

Kantor Pengadilan Negeri Ambon.

AMBON, SPEKTRUM – Petra Tahapari (27), warga Gunung Nona Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, diadili di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (15/9). Terdakwa merupakan tahanan Lembaga Pemasyarakatan Klas 11A Ambon ini, diadili atas kepemilikan narkotika jenis ganja sebanyak 22 paket.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selvia Hattu mengatakan, terdakwa ditangkap Kamis 05 Desember 2019 sekitar pukul 19.50 WIT di dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Ambon.

Ini bermula saat ada koordinasi yang dilakukan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku, Direktur Narkoba Polda Maluku, Kepala Kantor Wilayah Hukum & HAM Provinsi Maluku dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Ambon untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dalam Lapas Klas IIA Ambon. “Adainformasi telah terjadi peredaran narkotika didalam Lapas,” ungkap JPU.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan oleh Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Ambon tepatnya pada Blok Kutilang Nomor 12 yang dihuni oleh terdakwa, lan Patrick Souhuwat, Hairul Lampung, Ronaldo Lekahena dan Rigel Yohanes. ditemukan 1 buah handphone merk Nokia warna biru yang berada didalam kamar mandi tepat pada sebelah kanan coset yang telah dilobangi dan ditutupi memakai batu.

Kemudian ditemukan juga 1 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan sobekan kerta warna hijau yang ditanam didalam tanah yang posisinya berada disebelah taman bunga kamar Nomor 12.

Selaín itu ditemukan juga barang bukti lain yang ditanam didalam tanah dalam 1 lubang dibawah pot bunga yang berada disebelah kiri pojok tembok taman bunga kamar Nomor 12, ada 22  paket ganja yang dikemas dalam plastik klem bening ukuran kecil yang dimasukkan didalam kaleng bedak Herocyn yang dibungkus dengan kantong kresek bertuliskan matahari.

Kemudian  2 buah alat hisap sabu, 1 buah plastik klem bening ukuran sedang berisikan 2 buah platik klem bening ukuran kecil, 1 buah plastik klem bening ukuran sedang, 1 buah jarum, 1  buah penutup Good Day yang telah dilubangi dan 1 buah paku plastik warna putih.

Berdasarkan keterangan saksi lan Patrick Souhuwat,  04 Desember 2019 sekitar pukul 01.30 WIT, paketan ganja tersebut dilempar oleh seseorang kedalam tembok Lapas bagian belakang dan jatuh disekitar kebun sayur sesuai dengan petunjuk yang terdakwa berikan kepada saksi lan Patrick Souhuwat.

Pagi harinya sekitar jam 06.00 WIT ketika pintu blok dibuka oleh petugas, terdakwa bergegas mencari paketan ganja tersebut di areal kebun dan berhasil menemukannya, lalu terdakwa membawa paketan ganja tersebut ke kamar Nomor 12 Blok Kutilang yang terdakwa tempati.

Berdasarkan pengujian laboraturium  22  plastik klip bening ukuran kecil dan 1 satu lipatan kertas warna hijau, dengan total berat 9,67 gram.

Perbuatan terdakwa didakwakan dalam pasal  114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan kedua  diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (S-07)

Komentar
Bagikan:

Iklan