AMBON, SPEKTRUM – Satrianova Loupatty, warga Karang Panjang (Karpan), Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku ini harus pasrah menerima nasipnya. Ia dihukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Selain pidana badan, Satrianova yang adalah terdakwa kasus kepemilikan 130 paket ganja itu, juga di bebankan membayar denda Rp.1 miliar. Dengan ketentuan, apabila, dalam tenggang waktu satu bulan, terdakwa (Satrianova) tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana badan selama tiga bulan kurungan.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ucap Ketua Majelis Hakim, Lucky Robot dalam sidang putusan, Rabu 28 Juli 2020.
Hakim Lucky yang dibantu kedua rekan anggotannya, Hamzah Kairul dan Critina Tetelepta juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam penahanan.
“Terdakwa bersikap sopan dan mengakui semua perbuatnnya. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak membantu progran pemerintah yang gencar memberantas narkoba,” tandas Hakim, didepan Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku, Senia Pentury san kuasa hukum terdakwa, Johan Tuhumena.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa terbukti memiliki 130 paket ganja yang siap di perjual-belikan. Namun, niat kaya mendadak dengan memperjualkan barang haram itu berhasil dicium aparat kepolisian.
Ia kemudian diintai, berdasarkan informasi kepolisian dan Informan (warga). Saat itu, terdakwa berada di dalam Toko Dewi yang beralamat di jalan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Ia meruapkan karyawan toko milik Penguasaha cina asal Kota Ambon.
Terdakwa lalu di bekuk. Saat di bekuk, di diri terdakwa tidak terdapat barang bukti beruapa Ganja. Disekitar TKP (Toko Dewi), terdakwa diintrogasi anggota Kepolisian dari Sat Narkoba Polresta Pulau Ambon, dan mendapat informasi barang haram itu berada di rumah tersakwa yang berlokasi di Karpan.
“Menyatakan, barang bukti berupa 130 paket ganja itu dirampas dan dimusnakan,” tandas Majelis. Sidang pun ditutup, dengan terdakwa melalui kuasa hukumnya, Johan Tuhumena menerima putusan majelis hakim. Diketahui, sidang dilangsungkan secara virtual, dengan posisi terdakwa berada di Rutab Kelas IIA Waiheru Ambon. (S-07)