Menyasar Dana Nasabah BNI

Zeth Tuhumury

Kasus pembobolan dana nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) 46 oleh Faradiba Yusuf, Wakil Kepala Cabang BNI 46 Ambon Bidang Pemasaran.  Ditreskrimsus Polda Maluku mulai mencium aliran dana yang digelapkan. Selain dugaan diterima oknum terkait, FY juga ditengarai menyimpan duit nasabah BNI 46 Ambon, pada bank lain.

Sasaran polisi kali ini, pada salah satu bank di Ambon yakni Bank Panin. Surat dikirimkan ke pihak Bank Panin untuk polisi menggali informasi disana. penyidik masih butuh waktu untuk mengungkap hal itu.

Dugaan FY menyimpan uang dengan menggunakan rekening di bank lain. Ini menyangkut dengan dugaan ada 9 rekening yang dibuka FY dengan menggunakan nama Daniel Nirahua dan Soraya Pellu. Untuk kepastian berapa nilai dana yang ditampung pda rekening DN dan Soraya, hal itu masih terus didalam penyidik.

Lima tersangka sudah ditetapkan polisi. Polisi belum memastikan ada tersangka tambahan baru. Tetapi proses penyidikan masih bergulir. Kemarin, ATM dan dua nasabah BNI 46 Ambon juga diperiksa.

Ulah Faradiba Yusuf telah menyeret pimpinan KCP BNI di daerah-daerah, maupun orang eksternal. Diantaranya Soraya Pellu, Daniel Nirahua, dan Abdul Manaf Tubaka. Kasus ini telah menggerkan publik. Terlepas dari apa motif kasus ini, tapi tindakan penggelapan dana nasabah oleh orang dalam merupakan kelalaian pihak internal BNI 46 Ambon mauun BNI Pusat.

Jika mudah bank dibobol lalu pengawasan dilakukan seperti apa? pertanyaan ini terus menjadi buah bibir publik di Ambon. Pihak BNI 46 Ambon harus terbuka dengan kasus pembobolan puluhan bahkan ratusan miliar rupiah dana nasabah BNI 46 Ambon.

Lantas benarkah uang yang digelapkan hanya dinikmati FY? Ataukah ada oknum internal BNI juga iku menikmati uang tersebut? hal ini menjadi tugas dan tanggungjawabn penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk mengungkapkannnya.

Jika ada oknum internal BNI lainnya (di luar pimpinan KCP yang sudah ditetapkana menjadi tersangka), ada yang menikmati dana dari FY, maka patut pula diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejahatan terorganisir ini, sudah berlangsung lama. Penyidik tugas untuk mengungkap perkara ini biar terang benderang ke publk. Agar akhir cerita, tidak ada pihak dalam perkara ini, ada yang merasa menjadi korban, dan oknum lain dibiarkan bebas menghirup udara segar.

Intinya menindak pelaku yang memang benar-benar terlibat, dan bukan sebaliknya menindak orang yang tidak berasalah. (*)