Kejahatan tindak pidana di bidang perbankan, tindak pidana pencucian uang dan tipikor “menggurita” di balik skandal pembobolan dana nasabah pada Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Utama Ambon. Dana nasabah yang dibobol ternyata terdeteksi mengalir dari kota Ambon, ditransfer masuk ke rekening oknum BNI Wilayah Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Terdapat 33 orang nasabah saat ini sebagai korban. Mereka telah melapaorkan ihwal ini ke Ditreskrimsus Polda Maluku. Dari laporan para nasabah ini pun penyidik menindaklanjutinya.
Dana nasabah yang dijebol para pelaku tercatat berjumlah Rp.135,3 miliar. Angka ini sesuai hasil pengembangan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Sudah ada tujuh orang tersangka dalam kejahatan berjamaah ini.
Dari tujuh orang itu, enam tersangka telah diserahkan bersama barang bukti oleh tim peyidik Ditreskrimsus Polda Maluku ke Kejaksaan Tinggi Maluku, Jumat 14 Februari 2020, selanjutnya ditahan di Rutan Ambon, sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.
Perkara ini masih dalam pengembangan di Ditreskrimsus Polda Maluku. Sebab ditengarai ada oknum internal (BNI), dan eksternal juga terlibat. Tim penyidik terus melakukan pengusutan.
Jebolnya dana nasabah di bank plat merah itu, cukup menyita perhatian publik. Sebab satu per satu pelaku dijerat polisi. Mulai dari Ambon hingga Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku maraton melakukan penyeldikan dan penydikan, aliran dana dari Ambon pun tersingkap masuk ke oknum BNI Wilayah Makasar.
Dana yang mengalir ke oknum BNI Makassar sebesar Rp.76,4 miliar. Dana ini diduga ditransfer Faradiba, dan seterusnya ditampung oleh Tata Ibrahim, Pejabat Divisi Humas BNI Kantor Wilayah Makassar, Provinsi Sulsel.
Selanjutanya agar biar terang, tugas penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menindaklanjuti janji yang sebelumnya telah disampaikan terkait penetapan tersangka baru. bahkan dugaan keterlibatan oknum pimpinan BNI mulai di Ambon hingga Makassar, kiranya bisa diungkap.
Pintu masuk bisa melalui Tata Ibrahim. Keterangan lainnya bisa diperoleh penyidik dari para pelaku atau tersangka yang sementara ini ditahan di Rutan Ambon. Begitu pula para korban dalam hal ini nasabah.
Sejauhmana dugaan keterlibatan oknum pimpinan BNI Makassar dan lainnya, hal ini menjadi tugas penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk menelusurinya lebih lanjut. Dengan harapan kasus diproses hingga tuntas, oknum yang terlibat semuanya ditindak tanpa pandang bulu. (*)