
Pembobolan dana nasabah senilai Rp.58 miliar di Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Ambon olaeh Faradiba Yusuf, mengalir atau siapa saja yang menerima uangnya? Hal ini masih ‘misterius’. Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pun belum membukanya secara detail ke publik.
Rekening oknum tertentu yang dipakai untuk menampung duit dari FY tersebut per rekening nilainya berapa, sampai kemarin belum diurai penyidik. Mendeteksi aliran dana memang tidak mudah. Tetapi dengan penetapan enam tersangka termasuk Faradiba Yusuf, seyogiyanya bisa dijadikan pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar kemana mengalirnya dana nasabah puluhan miliar tersebut.
Pembobolan dana nasabah oleh Wakil Kepala Cabang BNI 46 Ambon Bidang Pemasaran, Faradiba Yusuf, Ditreskrimsus Polda Maluku masih menggilir pihak terkait dengan perkara ini. Selain ada dugaan dana diterima oknum tertentu, FY juga ditengarai menyimpan dana nasabah BNI 46 Ambon di bank lain, satu diantaranya Bank Panin.
Surat telah dikirimkan oleh polisi ke pihak Bank Panin. Tujuannya agar penyidik dapat menggali informasi di pihak Bank Panin. Penyidik masih butuh waktu untuk mengungkap hal itu.
Sementara soal ada 9 rekening yang dibuka FY dengan menggunakan nama DN dan Soraya Pellu, ini harus diurai oleh penyidik, agar tidak menjadi bias dan menuai spekulasi di tengah publik.
Enam orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka belum ada yang membuka mulut tentang siapa saja pihak internal atau eksternal yang turut menerima uang nasabah BNI 46 Ambon tersebut.
Faradiba Yusuf telah menyeret pimpinan KCP BNI di daerah-daerah, dan orang di luar BNI. Diantaranya Soraya Pellu Bendahara Pribadi Faradiba. Sedangkan Bendahara dari kantor Advokat DN yang sebelumnya sudah diperiksa, perannya pun belum dibuka.
Hal tersebut menjadi tugas penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk mengungkap keterlibatan oknum-oknum di internal BNI 46, maupun pihak eksternal. Sehingga ada kejelasan, dan seterusnya perkara ini dapat memberikan kepastian hukum.
Dugaan keterlibatan orang dalam patut diselidiki lebih jauh. Sebab dana yang besar itu dicairkan, harus melalui persetujuan pihak-pihak berwenang pada BNI 46.
Agar kasus ini secepatnya bisa tuntas, maka pihak BNI 46 Cabang Ambon harus transparan memberikan data, dan keterangan kepada penyidik secara valid. Termasuk menyampaikan transaksi yang dilakukan FY secara benar. (*)