Kasus korupsi sudah menjadi trending topik di Indonesia termasuk Maluku. Untuk melawannya, butuh keseriusan semua pihak, utamanya lembaga penegak hukum milik negara mulai Kejaksaan, Kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penindakan terhadap para pelanggar hukum di negeri ini wajib ditingkatkan. Penegakan hukum itu penting, guna menciptakan masyarakat yang kondusif dan tenang bagi warganya dan sekaligus warga akan sangat menghormati hukum itu sendiri.
Hal tersebut telah diamanatkan pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Perubahan ketiga yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara hukum”.
Praktek korupsi masih terjadi di negeri ini. butuh andil besar dari aparat Kejaksaan, Kepolisian dan KPK, untuk menumpasnya. Tentu itu menjadi tantangan tersendiri terhadap tiga lembaga penegak hukum milik negara tersebut. Upaya penindakaan dan pencegahan harus berjalan selaras.
Penegakan supremasi hukum khususnya dalam penanganan kasus korupsi, adalah tugas Kejaksaan, Kepolsiian dan KPK. Tantangan dihadapi Kejaksaan, Kepolisian, KPK itu hal biasa. Karena pemberantasan korupsi butuh komitmen bersama.
Di saat pemerintah pusat getol mengkampanyekan pemberantasan korupsi, sejatinya rakyat mengapresiasikan hal itu. Dengan harapan semangat yang sama juga dimiliki aparatur penegak hukum. Namun penanganan perkara tindak pidana korupsi di Maluku kerap berjalan lamban.
Masyarakat tetap mengawal serta selalu mendukung upaya aparat penegak hukum menumpas korupsi negeri ini. Supremasi hukum adalah upaya dalam penegakan hukum dan penempatan hukum sebagai posisi tertinggi dalam suatu negara yang dapat digunakan untuk melindungi semua lapisan masyarakat tanpa intervensi atau gangguan dari pihak manapun termasuk pihak penyelenggara negara.
Karena hukum adalah panglima untuk itu, aparat penegak hukum mulai Kejaksaan, Kepolisian dan KPK, harus kompak dan selalu menjalin koordinasi untuk bersama menegakan supremasi hukum di negeri ini.
Jika itu dilakukan, maka keadilan dapat terwujud. Selebihnya akan ada efek jera terhadap para pelanggar hukum itu sendiri.
Khusus penanganan kasus atau perkara dugaan tipikor oleh Kejaksaan Tinggi Maluku semisal kasus proyek lahan untuk pembangunan PLTMG Namlea Kabupaten Buru, sepatutnya diproses hingga tuntas. Siapapun yang terlibat patut ditindak, jangan tebang pilih.
Semangatnya adalah menegakan supremasi hukum, aparatur penegak hukum tidak perlu dilematis. Intinya harus pro terhadap kebenaran. Semoga…!! (*)