Membidik Tersangka Lain

Ivone Weflaar

Visi Bank Negara Indonesia (BNI) menjadi lembaga keuangan yang unggul dalam layanan dan kinerja. Misinya memberikan layanan prima dan solusi yang bernilai tambah kepada seluruh nasabah, dan selaku mitra pilihan utama. Meningkatkan nilai investasi yang unggul bagi investor.

Menciptakan kondisi terbaik bagi karyawan sebagai tempat kebanggaan untuk berkarya dan berprestasi. Meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab kepada lingkungan dan komunitas. Menjadi acuan pelaksanaan kepatuhan dan tata kelola perusahaan yang baik.

Kejahatan pembobolan atau penggelapan dana nasabah pada BNI 46 Cabang Ambon terdeteksi Rp.58,9 miliar. Motifnya tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucuain uang (TPPU). Skandal kejahatan ini menjadi catatan buruk terhadap keberadaan bank plat merah (BNI 46), di wilayah Provinsi Maluku.

Sistim manajemen perbankan ketat dan rapi. Pengawasan berjalan tiap hari (rutin). Fungsi manajemen risiko operasional pun sangat disiplin. Kok kengapa dana nasabah puluhan miliar di BNI 46 Ambon mudah dibobol?

Padahal dalam pencairan dana nasabah semisal deposito atau tabungan, biasanya Kepala cabang diberikan kewenangan dalam limit waktu tertentu, untuk persetujuan penarikan. Kasus pembobolan dana nasabah BNI 46 Cabang Ambon, kewenangan pimpinan cabang dipertanyakan.

Mereka yang berada dalam sistem sangat disoroti. Sebab, dengan sistim bank yang terbilang ketat serta disiplin, justru kejahatan penggelapan bermula atau diperankan oleh orang dalam. Faktanya, Wakil Kepala Cabang BNI 46 Ambon, Bidang Pemasaran Faradiba Yusuf (FY), beserta beberapa pimpinan KCP di daerah ini ikut terlibat.

Kecanggihan teknologi bukannya mempermudah pengawasan internal, tetapi justru dimanfaatkan oknum tertentu untuk menggerogoti dana nasabah demi kepentingan individual.

Mirisnya, dana nasabah yang dibobol FY Cs sebagiannya diduga di simpan pada bank lain. Polisi tengah “memburu” aliran dana dari FY yang kabarnya ikut ditabung atau dipindahkan dari BNI 46 Cabang Ambon, ke bank panin di kota Ambon.
Pembobolan bank adalah bagian risiko operasional bank.

Padahal risiko hukumnya sangat besar, sebab kerugian utama tentu ada pada pihak nasabah. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 atau Undang-undang Perbankan telah mengisyaratkan ada 13 jenis tindak pidana perbankan.
Kejahtan FY Cs telah masuk kategori fraud.

Sebab pelaku membobol tabungan dan deposito termasuk cek milik nasabah yang dititipkan pada BNI 46 Ambon melalui FY. Kelemahan BNI 46 Cabang Ambon dibobol oleh FY Cs, tentunya kinerja pengawas internal patut untuk dievaluasi.

Dana nasabah mudah dibobol, yang rugi (korban) adalah nasabah. Dengan kejahatan penggelapan dana nasabah di atas, selain menjadi pukulan berat, disi lain pihak BNI 46 Ambon, harus membangun kembali kepercayaan terhadap publik.

Sementara pihak Ditreskrimsus Polda Maluku terus membidik dugaan keterlibatan pihak lainnya dalam perkara ini. Harapannya, penanganan perkara ini hingga bergulir di pengadilan, mereka yang dijerat adalah oknum yang memang benar-benar terlibat, dan bukan sebaliknya menjadi tumbal. (*)