Membangun Demokrasi

Sistemdemokrasi Indonesia merupakan mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok dalam organisasi negara. Merujuk Undang-Undang Dasar 1945 yang mana disebut sebagai kerakyatan. Sistem demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau sistem pemerintahan yang dari, oleh, dan untuk rakyat yang sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila.

Melky Samangun

Demokrasi Indonesia pada dasarnya telah dilkasanakan bangsa Indonesia sejak dulu hingga sekarang masih dapat dijumpai dalam kehidupan masyarakat Indonesia, khususnya dalam melaksanakan demokrasi secara musyawarah dan mufakat sesuai sila ke – 4.

Beberapa kali terjadi perubahan sistem pemerintahan. Indonesia pernah melaksanakan sistem Demokrasi Terpimpin berdasarkan ketetapan MPRS No. VIII/MPRS/1965, pada saat pemberlakuan kembali Undang-Undang Dasar 1945 sesuai dekrit Presiden 5 Juli 1955.

Sesuai ketetapan MPRS No. XXXVII/MPRS/1968 sistem Demokrasi Terpimpin dicabut karena bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Demokrasi Pancasila merupakan pengganti Demokrasi Terpimpin. Kemudian pelaksanaan Demokrasi Pancasila ini ditetapkan dan diatur berdasarkan ketetapan MPR No. 1/MPR/1978.

Olehnya itu sistem demokrasi Indonesia adalah sistem Demokrasi Pancasila yaitu sistem pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur, baik material maupun spiritual yang dilandasi nilai-nilai dasar negara yaitu Pancasila.

Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratos) dari atau oleh rakyat untuk rakyat (demos). Dalam konteks politik kekuasaan dimaknai sebagai pemerintahan, sedangkan rakyat adalah sebagai warga negara.

Demos bukanlah rakyat secara keseluruhan, namun mereka yang berdasarkan kesepakatan formal mengontrol sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan ats hak-hak individu dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut dengan urusan publik atau pemerintahan.

Dewasa ini, bila kehidupan demokrasi tidak mungkin direalisasikan dalam bentuk partisipasi langsung, dan diskriminasi kegiatan politik tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda seperti zaman Yunani kuno, keterlibatan rakyat secara langsung tidak dapat terakomodir semuanya.

Penyebabnya karena kemampuan dalam membangun pengaruh dan menguasai suara politik, sehingga bagi yang memiliki kemampuan dapat mewakili dan terpilih dalam kegiatan politik sementara bagi sebagian rakyat akan merasa puas jika kepentingannya terwakili.

Di setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau sistem demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh faktor sejarah negara, kebudayaan, pandangan hidup, dan tujuan negara tersebut.

Sistem demokrasi umumnya selalu dikaitkan dengan ideologi liberalisme. Namun ada pula yang berasumsi, sistem demokrasi sangat erat hubungannya dan merupakan konsekuensi logis dari penerapan sistem ekonomi kapitalis.

Sebab negara yang menganut kapitalisme dan liberalisme sebagai ideologinya secara politik adalah penganut sistem demokrasi liberal. Disamping itu ada juga bentuk sistem demokrasi sosialis.

Hubungan antara kapitalisme dengan demokrasi hanya muncul jika dikaitkan dengan liberalisme sebagai ideologi politik yang merupakan dasar pengembangan prinsip ekonomi kapitalisme. Hal ini dikarenakan, pemerintahan yang bertahan dari dulu sampai kini adalah demokrasi yang berakar pada ideologi liberal klasik atauclassical liberalism. Kapitalisme sejak awal perkembangannya dilandaskan kepada ideologi liberal klasik, sebagai ideologi politiknya.

Menjelang perhelatan pilkada serentak tahun 2020 khususnya untuk 4 abupaten di Maluku yakni Seram Bagian Timur, kepulauan Aru, Maluku Barat Daya dan buru Selatan, kiranya jauh dari praktek kapitalisme yang tumpuannya hanya berlandaskan kepada materi.

Partai politik sebagai pihak berkepentingan langsung dengan pilkada itu sendiri, harus berada di garda terdepan dalam memberikan pendidikan politik yang sehat kepada masyarakat. Begitu pula para kontestan dan tim sukses. Disam[ping itu penyelenggara KPUD dan Bawaslu.

Semoga Bupati – Wakil Bupati yang akan terpilih nanti, adalah pemimpin yang bisa mengabdi kepada rakyatnya. Bukan sebaliknya kepala daerah – wakil kepala daerah, yang hadir dengan niat mengamankan kepentingan individu dan kelompok tertentu semata. (*)