Lantik Renuat dan Djasmono jadi Pj. Walikota Tual dan Bupati Malra, Ini Pesan Gubernur

AMBON, SPEKTRUM – Gubernur Maluku Murad Ismail melantik Kepala Inspektorat Maluku Jasmono sebagai Penjabat Bupati Maluku Tenggara dan Sekretaris Kota (Sekot) Tual Akhmad Yani Renuat sebagai Penjabat Wali Kota Tual, Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 16.00 WIT.

Sesuai aturan, dua pejabat kepala daerah ini, akan menjabat selama satu tahun, terhitung  31 Oktober 2023 – 31 Oktober 2024.
Jasmono dilantik menggantikan  Bupati Malra M. Thaher Hanubun yang purna tugas 31 Oktober 2023, sedangkan Renuat menggantikan Walikota Adam Rahayaan yang juga purna tugas 31 Oktober 2023.

Diketahui, penunjukan dua pejabat kepala daerah ini diputuskan dalam sidang Tim Penilai Akhir yang diketuai Presiden RI Joko Widodo awal Oktober 2023.

SK Pj Kepala Daerah ditetapkan Mendagri di Jakarta pada 7 Oktober 2023, ditandatangani atas nama Direktur Jenderal Otonomi Daerah; Plh Sekretaris Ditjen Suryawan Hidayat.

SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-4114 tahun 2023 tentang pengangkatan Jasmono sebagai Pj Bupati Malra dan SK nomor 100.2.1.3-4115 tahun 2023 tentang pengangkatan Akhmad Yani Renuat sebagai Pj Walikota Tual.

SK Mendagri tersebut berisi tujuh poin, di antaranya; pertama, selama pelaksanaan tugas sebagai penjabat kepala daerah, yang bersangkutan harus tetap menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama.

Kedua, memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, mempunyai tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan bupati/wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai pemerintahan daerah.

Keempat, memfasilitasi pelaksanaan pemilu tahun 2024 dan Pilkada 2024 serta menjaga netralitas ASN. Kelima, menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Mendagri melalui gubernur paling sedikit tiga bulan sekali.

Dalam sambutannya, Gubernur mengatakan⁰q beberapa hal penting, yakni, kedua penjabat yang dilantik merupakan ASN yang dipercayakan bangsa dan negara untuk meneruskan kepemimpinan di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual.
“Karena itu saya ingatkan untuk memperhatikan sungguh-sungguh seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang mendasari tugas-tugas saudara sesuai peraturan Perundang-undangan nomor 4 tahun 2023,” ingatnya.

Khusus untuk Pj. Walikota Tual, yang juga Sekda Kota Tual, Gubernur menegaskan, jabatan Sekda harus dilepas dan segera diisi pejabat sesuai ketentuan.
“Kita semua telah berada pada tahapan pesta demokrasi terbesar bagi bangsa Indonesia yaitu pelaksanaan Pemilu legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pilkada serentak di tahun 2024 salah satu tugas sebagaimana disebutkan dalam keputusan Mendagri adalah memfasilitasi dan mensukseskan agenda politik tersebut termasuk menjaga netralitas di lingkup Pemda masing-masing,” katanya mengingatkan.

Selain itu kedua penjabat itu juga diinstruksilan agar laksanakan komunikasi dan kolaborasi dengan DPRD dan elemen masyarakat di wilayah masing-masing serta menjamin sukses pelaksanaan Pilkada tahun 2024.
“Alokasi anggaran Pilkada tahun 2024 yang dibiayai dengan APBD harus digunakan secara efektif profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya. (HS-16)