SOROT  

KUA PPAS 2023 Diserahkan Pemda Ke DPRD Maluku

KUA PPAS 2023 Diserahkan Pemda Ke DPRD Maluku

Sairdekut Ingatkan Pimpinan OPD Tidak Boleh Keluar Daerah

AMBON, SPEKTRUM – Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku akhirnya menyerahkan Rancangan Dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 ke DPRD Maluku.

Dokumen tersebut diserahkan Wakil Gubernur Barnabas Orno kepada Plt Ketua DPRD Melkianus Sairdekut dalam Rapat Paripurna di Baileo, Rakyat, Karang Panjang, Ambon, Senin (21/11/2022).

Hadir juga Wakil Ketua I DPRD Maluku Rasyad Effendi Latucosina, Wakil Ketua III Azis Sangkala, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Sadli Ie, dan Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.

Wakil Gubernur Maluku Barnabas dalam sambutannya, mengatakan penyusunan KUA PPAS APBD Maluku TA 2023 merupakan bagian dari tahapan dan proses penyusunan APBD yang diamanatkan ketentuan perundang-undangan dengan memperhatikan rencana kerja Pemda Tahun 2023 sesuai tingkat kewenangan arah kebijakan dan fokus pembangunan Maluku yang dirumuskan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Maluku Tahun 2023 , serta revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019-2024.

Selain rujukan dokumen tersebut juga mencermati perkembangan kondisi pemulihan sosial ekonomi masyarakat.

Dijelaskan, Kebijakan Umum Anggaran TA 2023 menggambarkan kondisi ekonomi makro daerah termasuk perkembangan indikator daerah, yang merupakan asumsi dasar penyusunan Rancangan APBD TA 2023.

“Kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah serta strategis pencapaian yang memuat langkah konkrit dalam mencapai target prioritas dan platform anggaran mencerminkan program dan kegiatan, sasaran dan target kerja, kinerja dari masing masing program dan kegiatan,”ujarnya.

Lebih lanjut kata Wagub, dalam KUA APBD TA 2023 diuraikan dalam tiga kebijakan, yaitu satu, Pendapatan daerah yang direncanakan dalam KUA PPAS APBD Maluku TA 2023 sebesar Rp3,2 Triliun lebih tinggi dibandingkan TA 2022 Rp2,88 triliun atau terjadi kebaikan Rp 141,2 miliar atau 4,90 persen.

Peningkatan ini direncanakan bersumber dari PAD 5,4 persen dan penerimaan transfer dari pusat naik 5 persen.

Dua, belanja daerah direncanakan sebesar Rp2,98 triliun lebih rendah jika dibandingkan TA 2022 sebesar Rp3,10 triliun atau terjadi penurunan Rp118, 12 miliar atau 3,81 persen.

Diakuinya, penurunan belanja daerah disebabkan adanya kewajiban untuk mengakomodir gaji pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pembayaran cicilan pokok tahun kedua pinjaman PEN kepada PT SMI. Namun demikian kebijakan belanja daerah dalam KUA PPAS tetap memperhatikan amanat perundang-undangan tentang penganggaran belanja mandatory spending.

Tiga, kebijakan pembiayaan daerah TA 2023 yang tercermin dalam penerimaan pembiayaan daerah direncanakan Rp98,75 miliar dan pengeluaran pembiayaan direncanakan Rp136,67 miliar. Bila diperhadapkan antara kedua komponen pembiayaan tersebut maka diperoleh defisit pembiayaan neto sebesar 37,92 miliar.

“Dari gambaran rencana pendapatan daerah Rp 3,2 triliun jika dibandingkan rencana belanja daerah Rp2,98 triliun maka terjadi surplus anggaran sebesar Rp 37,92 miliar. Surplus anggaran ini untuk menutupi defisit pembiayaan neto Rp 37,92 milar sehingga sisa. Lebih anggaran menjadi nihil,” pungkasnya.

Sementara itu, Plt Ketua DPRD Maluku Melkianus Sairdekut, meminta agar penyusunan APBD TA 2023 harus diarahkan untuk memperbaiki dan meningkatkan perekonomian daerah, dan didukung peningkatan pada sektor-sektor lain, guna menyelesaikan masalah kemiskinan di Maluku serta masalah lain secara komprehensif, sehingga ketika diimplementasikan akan berdampak pada menurunya tingkat kemiskinan yang dialami oleh masyarakat.

Selain itu, prioritas dan platfon anggaran sementara harus diletakan pada skala prioritas daerah dalam rangka menjawab tuntutan kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlangsung, Rancangan KUA memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan strategi pencapaian yang memuat langkah-langkah konkrit untuk mencapai target

Sedangkan PPAS disusun dengan tahapan menentukan skala prioritas pembangunan daerah, menentukan prioritas program untuk masing-masing urusan, serta menyusun platfon anggaran sementara untuk masing-masing program dan kegiatan.

“Atas dasar itulah, Pemda telah menyusun rancangan KUA-PPAS APBD 2023 untuk disampaikan kepada DPRD,” ucapnya.

Demi kelancaran pembahasan rancangan dimaksud, dirinya mintakan kepada seluruh OPD lingkup Pemda Maluku untuk tidak keluar daerah.

“Selaku pimpinan DPRD, kami harapkan selama pembahasan ini, para pimpinan OPD tidak boleh berada diluar daerah. Tidak boleh diwakili, sehingga kita akan melakukan pembahasan secara komprehensif, dan pada waktunya kita dapat menyelesaikan dokumen pembahasan KUA PPAS ini dengan baik,”pintanya. (HS-16)