Koruptor Dana Nasabah BNI Divonis 9,3 Tahun

Foto Istimewa /Dok Spektrum

AMBON, SPEKTRUM – Majelis Hakim, pada Pengadilan Tipikor Ambon kembali menjatuhkan hukuman penjara kepada koruptor kasus korupsi dan TPPU dana nasabah di BNI Ambon, William Alfred Ferdinandus.

Majelis Hakim yang diketuai, Pasti Tarigan itu memutuskan hukuman yang harus dijalani Teler BNI Ambon itu selama 9,3 tahun penjara. Dia terbukti ikut atau turut membantu aktor utama penjarahan dana nasabah di BNI Ambon untuk memuluskan kejahatannya.

Selain pidana badan, Wiliam yang didampingi kuasa hukumnya, Maks Manuhutu itu juga di denda Rp. 500 juta subsider 3 bu­lan penja­ra, dan membayar uang pe­ngganti sebanyak Rp. 20 juta.

Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pi­dana Korupsi sebagai­ma­na diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Ten­tang Perubahan Atas UU No. 31 Ta­hun 1999 Ten­tang Pemberantasan Tindak Pi­dana Korupsi jo pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pen­ce­gahan dan Pemberantasan Tindak Pida­na Pencucian Uang, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

”Menyatakan terdakwa Wiliam Alfred Ferdinandus telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ber­sa­lah melakukan tindak pidana ko­rupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis hakim Pasti Tarigan saat membacakan amar putusannya dalam sidang online, Selasa (6/10/2020).

Putusan hakim terhadap Welliam itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejati Ma­luku me­minta majelis hakim meng­hukum Welliam dengan hukuman penjara selama sebelas tahun.

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, delapan tahun di potong masa tahanan,” ungkap JPU dalam amar tuntutannya.

Sidang itu dilakukan secara online melalui sarana video conference. Majelis hakim, jaksa dan penasehat hukum terdakwa bersidang di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. Sedang­kan terdakwa berada di Rutan Kelas II A Ambon.
Majelis hakim diketuai Pasti Tarigan, didampingi Berhard Panjai­tan dan Jefry S Sinaga selaku hakim anggota. Sedangkan penasehat hu­kum adalah Markus Manuhutu.

Wel­liam turut membantu Faradiba Yusuf melakukan tindak pidana korupsi. Dia telah melakukan penarikan tunai tanpa sepengetahuan nasabah, tran­saksi setor tunai tanpa uang fisik, dan transfer RTGS tanpa uang fisik atas permintaan Faradiba. (S-07)