AMBON, SPEKTRUM – Librek Sopacua Ketua Koperasi Nelayan Camar Indah Negeri Sehati Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah akhirnya dilaporkan ke Polres Malteng dengan tuduhan pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan.
Demikian dikemukakan anggota Koperasi Camar Indah sekaligus bertindak selaku pelapor, Thomas Matulessy kepada Spektrum melalui sambungan teleponnya, kemarin.
Menurut Matulessy, dirinya bersama lima anggota Koperasi Nelayan Camar Indah memutuskan untuk melaporkan tindakan Ketua Koperasi Nelayan Camar Indah, Librek Sopacua.
“Kami laporkan Librek Sopacua berdasarkan Surat Kuasa dari anggota Koperasi Nelayan Camar Indah Negeri Sehati, Kelompok Usaha Bersama (KUB) SINAR LAUT dan Kelompok Usaha Bersama (KUB) AMRIJAH tertanggal 10 Januari 2020,” katanya.
Laporan tersebut tambah Matulessy dilayangkan sehubungan tindakan dugaan Tindak Pidana yang dilakukan Librek Sopacua yakni pemalsuan tandatangan dan penipuan.
“Dasar laporan kami adalah dugaan adanya tindakan pemalsuan dan penipuan, yang dilakukan terlapor yakni Librek Sopacua,” ujarnya.
Matulessy menjelaskan, koperasi yang dibentuk tanggal 07 Nopember 2015, namun dalam perjalanan Linbrek Sopacua menyingkirkan beberapa anggota koperasi tanpa alasan jelas dan tanpa konfirmasi.
Mereka menduga, pemberhentian beberapa anggota koperasi yang aktif, kritis dan vokal agar Librek Sopacua leluasa memanfaatkan aset-aset koperasi untuk kepentingan pribadi.
Kecurigaan anggota koperasi mulai membuahkan hasil. Pada tahun 2019, Librek Sopacua secara sembunyi-sembunyi berinisiatif membuat PROPOSAL “Permohonan Bantuan Sarana Perikanan Satu Unit Jaring Purse Seine atau Jaring Bobo.”
“Akhirnya dugaan kami menampakan hasil setelah proposal yang mau diusulkan ke Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Maluku Tengah, ternyata pada proposal tersebut nama kami dicatut dan tandatangan kami dipalsukan,” tandasnya.
Dikatakan, pihaknya tidak tahu ada pengusulan proposal lantaran selama ini Ketua Koperasi Camar Indah tidak pernah lakukan rapat rutin maupun rapat akhir tahun.
“Proposal tersebut dibuat tanpa persetujuan anggota dan bahkan tidak pernah lakukan rapat yang khusus membicarakan tentang proposal dimaksud,” kata Matulessy.
Yang makin membingungkan adalah pada proposal tersebut juga melibatkan Kelompok Usaha Bersama (KUB) SINAR LAUT dan Kelompok Usaha Bersama (KUB) AMRUAH, dengan menyertakan seluruh anggotanya.Padahal, kedua KUB ini tidak mengetahui adanya usulan proposal tersebut. (S-16)